Menggagas Gerakan Intervensi Pilkada Medan

Oleh: Randy Syahrizal

Dalam demokrasi, pemilihan umum mendapat tempat terhormat dalam proses suksesi kekuasaan. Dalam perkembangannya, di Negara kita, Pemilihan Umum juga dilakukan di daerah (Pilkada) yang dilakukan secara langsung. Alam demokrasi prosedural terbuka selebar-lebarnya dan memaksa kompetisi menjadi sengit, dan bahkan sarat kecurangan. Otonomi daerah memang membuat elit politik tergiur untuk menjadi penguasa nomor 1 (satu) didaerahnya masing-masing. Kekuasaannya pun hampir tak terbatas, bahkan meliputi pengelolaan sumber daya alam masing-masing. Hal ini juga yang membuat para kandidat sangat akrab dengan investor dan konon sudah menjadi rahasia umum bahwa para investor tersebut berebut menjadi sponsor pada kandidat yang berkemungkinan menang. Dan jika ini adalah kenyataan, maka harapan perubahan nasib rakyat akan menjadi mimpi ditangan para kandidat.

KPU Medan sebagai penyelenggara Pilkada telah mengumumkan 10 dari 12 pasangan yang mendaftar yang memenuhi persyaratan menjadi calon walikota/wakil walikota Medan. Lima pasangan diantaranya berasal dari partai atau koalisi partai dan lima pasangan lainnya berasal dari calon perseorangan (independent). Dalam perkembangannya terjadi “ribut-ribut” antara massa yang menolak pembatalan pasangan Rudolf Pardede – Afifudin Lubis. Namun tulisan ini bukanlah ingin membahas persoalan tersebut secara terperinci. Menurut saya, KPU Medan sebagai penyelenggara memang berhak mengambil keputusan, namun harus tetap mengacu pada Hukum dan Undang-Undang yang berlaku, agar masyarakat kota Medan mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan tersebut.

Gerakan Memaknai Pilkada Medan

Mau tidak mau, suka tidak suka, pilkada sebagai proses politik pergantian kekuasaan yang dipilih langsung oleh rakyat akan tetap berlangsung. Namun saya percaya, tanpa intervensi kaum pergerakan, Pilkada Medan tidak akan berbuah apa-apa, khususnya untuk kemajuan demokratisasi dan perluasan kesadaran akan masalah dan jalan keluar kemiskinan yang dialami masyarakat.


Kaum pegerakan pernah memenangkan opini dalam pertarungan pemilu, dan itu adalah politik intervensi ekstra parlemen. Ada baiknya bercermin dari pengalaman pemilu 2009 dan pilpres kemaren, saat itu betapa banyak kandidat yang keberatan dirinya disebut berbau “neolib”, artinya dari fokus konsentrasi intervensi pemilu, kaum pergerakan berhasil menjadikan “neolib” sebagai musuh bersama, sehingga banyak pihak, termasuk pemerintahan incumbent menjadi risih dengan cap “neolib” yang dilekatkan kepada dirinya. Neolib menjadi popular dan dipopulerkan juga oleh media, dan hingga saat ini perjuangan kaum pergerakan melangkah maju setapak dalam merumuskan musuh idiologis dan musuh bersama, yakni idiologi pasar bebas (neoliberalisme) dan pemerintahan yang mengabdikan diri kepada mekanisme neolib.

Gerakan Intervensi Pilkada Medan

Pilkada Medan akan menghabiskan anggaran Negara (uang rakyat) sebesar Rp 61 Milyar, jumlah yang tidak sedikit tentunya, untuk dihabiskan dalam pesta elit politik tersebut. Lantas apa kepentingan kita dalam kompetisi elit-elit politik tersebut..? kepentingan kita adalah mengawal dan memberikan perpektif kerakyatan seminimalis apa pun dalam proses tersebut. Mengawalnya sama artinya dengan tidak membiarkan uang rakyat (anggaran Negara) hanya dipakai untuk menciptakan proses politik pilkada yang korup dan curang. Mengawal itu tidak hanya sebatas normative dan apolitis, namun juga harus menggagalkan potensi-potensi kecurangan yang akan dilakukan oleh kandidat yang paling pro terhadap neolib.

Potensi tersebut sudah tercium dari diangkatnya Syamsul Arifin menjadi Pj Walikota Medan, yang artinya beliau saat ini sedang bertugas rangkap jabatan. Rangkap jabatan tersebut menyalahi aturan, yakni PP no. 06 tahun 2005 pasal 132 ayat 1, mengenai Pj kepala daerah haruslah diangkat dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beberapa criteria. Pj Gubsu harus dari eselon I jabatan strukturalnya sekurang-kurangnya IV/c, sedangkan Pj walikota Medan harus eselon II jabatan strukturalnya sekurang-kurangnya IV/b. Menurut kami ini bukan persoalan pelanggaran tekhnis semata, tapi kami menduga bahwa ini adalah scenario untuk mempertahankan dan menancapkan sedalam-dalamnya dominasi neoliberalisme di daerah-daerah termasuk Medan. Sudah sangat jelas, bahwa Syamsul Arifin bukanlah PNS, dia adalah politisi dari Partai Golkar yang tidak akan mungkin bersikap netral dalam pilkada Medan.

Saat ini Syamsul Arifin atas SK Mendagri adalah pemimpin tertinggi sementara di kota Medan yang membawahi pemerintahan terkecil seperti Kecamatan dan Kelurahan serta banyak instansi yang berada dibawah koordinasinya (termasuk KPU bukan..?) Saya berani bertaruh, bahwa tak ada satu orang pun politisi yang dapat bersikap netral dalam proses politik, atas keyakinan saya diatas, maka saya menduga bahwa ini adalah persoalan untuk memenangkan sang agen neolib yang dipercaya oleh partainya para neolib-neolib bersarang, yakni Partai Demokrat (Rahudman – Eldin). Hal ini menjadi lumrah mengingat posisi Demokrat yang sedang babak belur di hajar partai koalisi SBY dalam kasus Bailout Century. Jadi kepentingan kaum pergerakan dalam Pilkada, selain mendorong terselenggaranya proses Pilkada yang adil, jujur, bersih, demokratis dan berkualitas, yang syarat pokoknya adalah Pemerintah RI (Mendagri) harus mencabut SK Pj Walikota Medan, juga berkepentingan untuk mengawal potensi kecurangan yang akan dilakukan oleh Incumbent. Kepentingan yang tak kalah pentingnya adalah segera mendesakkan program-program darurat rakyat kepada para kandidat yang bertarung, agar rakyat dengan cepat faham, mana yang layak dipilih dan mana yang layak disingkirkan.

Capaian maksimalnya, menurut sayai, Kaum pergerakan harus mampu mendesakkan ketetapan/peraturan yang mengatur tentang pencabutan mandat oleh rakyat atas kepala daerah yang terbukti gagal membawa perubahan, terbukti korup, dan melakukan perbuatan tercela. Proses pilkada langsung oleh rakyat juga harus diimbangi dengan proses pencabutan mandat langsung yang dijamin oleh Undang-Undang. Randy Syahrizal Ketua Komite Pimpinan Kota – Partai Rakyat Demokratik (PRD) Medan, dan Humas Komite Aksi Rakyat Medan (KARAM)
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RANDY SYAHRIZAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger