Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan

Ebook: Perang Kebudayaan

Tulisan singkat ini mencoba menggali histori cita-cita kebudayaan kita
sejak bangsa kita menyadari pentingnya membangun kebudayaan yang kuat dan
berkepribadian, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan dan semangat revolusi
1945.

Bung Karno mengaitkan kebudayaan dengan ekonomi dan politik, bahkan
dalam perjuangan kebangsaan, ketiganya tak dapat terpisahkan. Kebudayaan
tidak bisa lepas dari sistem ekonomi politik yang sedang berkuasa di satu negeri.
Kesimpulan inilah yang akan membimbing beberapa uraian dalam tulisan singkat
ini.

download ebook (198261325) PERANG KEBUDAYAANedit-1.pdf


 

Perang Kebudayaan


Kita tentunya masih ingat pada Trisakti Bung Karno, yakni mandiri di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Bung Karno mengaitkan kebudayaan dengan ekonomi dan politik. Bahkan, dalam perjuangan kebangsaan, ketiganya tak dapat terpisahkan. Kebudayaan tidak bisa lepas dari sistem ekonomi politik yang sedang berkuasa di satu negeri. Kesimpulan inilah yang akan membimbing beberapa uraian dalam tulisan singkat ini.

Masa Penjajahan


Belanda dengan kongsi dagangnya (VOC) yang di pimpin oleh Cornelis De Houtman memasuki bumi Nusantara (1595), mendarat di Banten dengan tujuan merampok kekayaan alam dengan kedok berdagang rempah-rempah. Pada awal abad ke 17 (tahun 1602), kedok itu terbuka. Parlemen Belanda menabalkan VOC sebagai wakil dari pemerintahan Belanda, yang bertugas untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah di Nusantara dan mengisi kas Belanda yang pada masa itu sedang menghadapi perang dengan Spanyol.

Dalam usaha mempertahankan dominasinya, VOC merasa perlu melakukan penyelidikan kebudayaan masyarakat Nusantara. Awalnya para misionaris dibebankan tugas untuk melakukan penelitian terhadap kebudayaan dan masyarkat Nusantara. Kegiatan tersebut tidak berjalan dengan baik karena pemuka agama Islam dengan cepat mengantisipasinya dengan cara menghalang-halangi misionaris masuk ke daerahnya.  Pada tahun 1778, Inggris menyerbu Jawa, dan kekuasaan VOC direbut oleh Inggris. Raffles ditunjuk sebagai Gubernur Jendral. Raffles mempunyai perhatian serius terhadap kajian ilmu pengetahuan dan kajian terhadap masyarakat Jawa. Raffles mendirikan Bataviasche Genootschap van Kusten en Westenscappen sebuah lembaga penelitian yang akan bekerja untuk mempelajari bahasa, hubungan sosial, adat dan kebudayaan masyarakat Jawa. Dari data-data yang telah dikumpulkan lembaga tersebut, Thomas Stamford Raffles menulis ”History of Java” pada abad ke 19.

Kesimpulan masyarakat Jawa kuno seperti yang dilukiskan Pramoedya dalam tetralogi Pulau Buru dengan mengutip Mpu Tantular menerangkan bahwa bangsa Jawa adalah masyarakat yang mudah menyesuaikan diri akibat peristiwa peperangan-peperangan masa lalu (konflik Mahayana dan Hinayana dalam Budha) yang banyak memakan korban nyawa, yang akhirnya melahirkan watak kompromi, karena hanya ada dua pilihan bagi bangsa yang kalah, yakni menyesuaikan diri atau melarikan diri. Kompromi ini juga bisa di lacak dari penggabungan dua keyakinan, yakni Wangsa Syailendra yang Budha dan Wangsa Sanjaya yang Hindu, hingga melahirkan Shiwa Budha ditandai dengan perkawinan Rakai Pikatan dan Pramodawardhani. Untuk persatuan Shiwa – Budha, dalam kitab Sutasoma, Mpu Tantular Menulis: ”Siwa Budha Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa”.

Akhirnya, Jawa juga menyesuaikan diri dengan pemerintahan kolonial Belanda, dengan menerima beban pajak, sewa tanah, tanam paksa (culturstelsel), dan hukum kolonial Belanda. Pemerintahan Hindia Belanda mereorganisasi tatanan pemerintahan raja-raja di Jawa dalam beberapa jabatan kepegawaian, yakni: Bupati, Wedana dan Asisten Wedana yang semuanya berada dibawah kendali Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Buitenzorg (Bogor).

Untuk mengukuhkan kekuasaannya, Belanda mendirikan sekolah–sekolah berbahasa Belanda, menyebarkan agamanya (Kristen), mengeluarkan hukum kolonial untuk mengadili perkara pribumi, mengajarkan kebiasaan–kebiasaan Belanda sebagai kebiasaan yang terpuji dan beradab, mengeluarkan paket kebijakan rasial yang intinya rakyat pribumi berkedudukan lebih rendah dari peranakan Belanda (Indo) dan Belanda totok, dan menghegemoni pikiran masyarakat pribumi dengan koran-koran berbahasa belanda.

Koran sebagai produk kebudayaan mempunyai arti penting dalam menundukan kebudayaan suatu bangsa. Didalam koran terbitannya sendiri, Belanda selalu memuji-muji pemerintahannya yang lebih baik daripada pemerintahan raja-raja Jawa yang memandang rendah kemanusiaan, gemar kawin dan berlaku bebas untuk mengambil anak gadis siapa saja yang hendak di peristrinya. Belanda mengutuk kekuasaan raja-raja jawa terdahulu dengan memberi label ”terbelakang dan biadab”, sementara dibawah pemerintahannya, Hindia Belanda menjadi beradab. Pendeknya, koran dijadikan media untuk membenarkan apa saja yang diperbuat pemerintahan Belanda.

Dalam hal ini, Belanda sudah mengukuhkan kebudayaan baru yang hendak ditujukan untuk menghabisi kebudayaan lama. Generasi awal intelektual Indonesia pun memuji-muji kemajuan Belanda dan Eropa, serta enggan berpakaian daerah (Jawa) dan lebih menyukai cara berpakaian Belanda, dan juga menulis dalam Belanda. Sedangkan bahasa Melayu di cap sebagai bahasa terbelakang dan hanya dipakai oleh rakyat pribumi yang terbelakang.

Perjuangan Membangun Kebudayaan Nasional di Zaman Pergerakan

Sumpah Pemuda (1928) adalah sebuah tekad untuk membentuk nation yang mempunyai arti penting dalam perkembangan membangun kebudayaan nasional. Satu bahasa Indonesia adalah tekad meruntuhkan dominasi bahasa Belanda sebagai bahasa penguasa, dan menjadikan bahasa Melayu (yang disempurnakan) menjadi bahasa persatuan nasional, menjadi bahasa pergerakan, dan bahasa perjuangan untuk kemerdekaan.
Perjuangan untuk mengukuhkan bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan (resmi) juga mengalami perdebatan yang panjang. Periode 1935–1939 adalah masa penyempurnaan bahasa Indonesia dengan beberapa karya tulis dari intelektual Indonesia sebagai bahan acuannya, antara lain, karangan St. Takdir Alisyahbana, Amrin Pane, Amir Hamzah dan angkatan Balai Pustaka lainnya. Sebelum periode ini, beberapa tulisan Bung Karno dan Bung Hatta masih merupakan bahasa campuran, yakni bahasa Melayu bercampur Belanda. Lalu diadakan kongres Bahasa Indonesia di Solo pada tahun 1938 untuk menyempurnakan bahasa Indonesia.

Sejak Medan Priyayi merintis kelahiran koran pribumi dan dapat diterima baik oleh rakyat pribumi, beberapa koran berbahasa melayu pun bermunculan dan berposisi sebagai organ-nya organisasi pergerakan, seperti Pewarta Oemoem (Parindra), Adilpalametra dan Toentoenan Desa (Budi Utomo), Oetoesan Hindia (SI), Sinar Djawa dan lain-lain. Koran pribumi adalah counter opini dari koran-koran Belanda yang pro pada kepentingan politik dan akumulasi modal Belanda.

Pada masa pendudukan Jepang, lagu-lagu perjuangan menjadi bagian yang tak kalah penting dalam menyuarakan kemerdekaan kepada rakyat pribumi. Tahun 1942, saat negara sekutu dikalahkan oleh Jepang, lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh WR. Supratman dikumandangkan radio pusat di Jakarta. Untuk mengambil hati rakyat Indonesia, Jepang juga mengumandangkan lagu tersebut bersamaan dengan lagu Nippon Hosyo Kanri di radio Jepang yang berpusat di Tokyo. Tapi ternyata kegiatan itu hanya berlangsung singkat dan hanya bertujuan untuk menjinakkan bangsa Indonesia, dan segera melarangnya saat bangsa Indonesia tengah serius menyempurnakan kemerdekaannya dengan membentuk sistem pertahanan rakyat. Jepang yang sejak semula ingin berkuasa atas Asia lantas menghentikan sandiwara empati tersebut, dan menggantikannya dengan kewajiban mengumandangkan lagu ”Kimigayo” dalam setiap upacara kenaikan bendera Jepang.

Lahirnya lagu-lagu perjuangan Indonesia seperti ”Maju Tak Gentar” yang diciptakan oleh Cornel Simanjuntak, ”Satu Nusa Satu Bangsa” ciptaan Liberty Manik, ”Berkibarlah Bendera-ku” ciptaan Bintang Sudibyo (Ibu Sud), ”Syukur” ciptaan Husein Mutahar, dan ”Halo-halo Bandung” ciptaan Ismail Marzuki adalah hasil dari persatuan seniman yang tergabung didalam Badan Pusat Kesenian Indonesia (BPKI) pada tahun 1942 yang dipimpin oleh Sanusi Pane dan Mr. Sumanang, dan nama-nama diatas yang juga menjadi pengurusnya.

Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, tantara NICA (Belanda) masuk kembali ke Indonesia dengan membonceng pada pasukan sekutu yang dikomandoi Inggris selaku wakil negara sekutu pada tahun 1945. Dua tahun kemudian muncullah ketegangan yang berlanjut pada Agresi Militer Belanda pertama dan setahun kemudian tindakan yang sama terulang yakni Agresi Militer Belanda ke II. Lagu-lagu perjuangan seperti yang tersebut diatas juga berperan penting dalam membakar semangat juang tentara rakyat yang masih bayi, laskar-laskar rakyat dan pemuda-pemuda Indonesia untuk berjuang mengangkat senjata membela dan mempertahankan kemerdekaan.

“Imperialisme Budaya” dan peran Media Massa

Herb Schiller dalam Communication and Cultural Domination berpendapat bahwa kemunculan teori Imperialisme Budaya dapat dilihat dari dominasi barat atas media diseluruh dunia. Barat sebagai perwakilan kekuatan modal, dengan kekuatan modalnya menguasai pemberitaan di dunia ini. Mereka cukup mempunyai akses diseluruh dunia, begitu juga dengan jaringannya. Dengan kecanggihan tekhnologi, kekuatan modal dan luasnya jaringan, media barat menjadi sangat mengesankan bagi dunia ketiga.

Barat kemudian meracuni alam pikiran rakyat dunia ketiga dengan berita-beritanya yang mewakili kepentingan korporasi modal dunia, menyensor berita-berita perjuangan rakyat dunia ketiga dan berita-berita lain yang menentang dominasinya, menyensor berita bahkan tidak memberitakan kejahatan-kejahatan yang dilakukannya (seperti kudeta terhadap Hugo Chavez tahun 2002), membelokan sejarah dengan film-filmnya (seperti film perang Vietnam misalnya), meracuni para pemuda dengan style berpakaian ala mereka, berpenampilan glamour, budaya kekerasan liar, gengster, mafia, sex bebas, narkoba, menayangkan kedermawanan mereka terhadap orang miskin dengan tayangan reality show dll.

Kehebatan media barat dengan propaganda massif yang terus menerus di konsumsi oleh negara dunia ketiga akan berbuah menjadi pengekoran, yakni peniruan secara vulgar apa-apa saja yang mereka lihat dan ditayangkan dalam kehidupan sehari-hari. Proses peniruan ini terjadi tanpa sadar dan nyaris berjalan tanpa counter yang sepadan. Proses peniruan inilah yang menghancurkan budaya asli negera dunia ketiga.
Kita tentunya masih ingat bagaimana media barat mempropagandakan ”terorisme dan penjahat perang” serta merasionalisasi tindakan AS menginvasi Irak sebagai upaya menciptakan demokrasi di Irak, begitu juga di Libya, Afghanistan, dan yang baru-baru ini sedang menghangat, yakni ketegangan AS dengan Iran dan Korea Utara. Begitulah media barat menyebarkan kebohongan-kebohongan di pikiran rakyat dunia ketiga.

Media barat juga mengkampanyekan ”klub malam” sebagai gaya hidup kaum profesional, sebagai hiburan pelepas penat bekerja, merendahkan derajat perempuan dengan menjadikannya bintang iklan mobil mewah (berpose seksi dengan menari eksotis dibadan mobil), mengkampanyekan kelestarian alam dan hutan padahal perusahaan mereka adalah pelaku pembalakan liar, menghapus ingatan sejarah dengan cerita-cerita kepahlawanan super hero dari negeri paman Sam, hingga anak-anak di Indonesia lebih mengenal Spider Man ketimbang Untung Suropati yang gagah berani, lebih mengenal Cat Women ketimbang Kartini dll.
Sepak terjang media barat yang begitu hebat dan massif juga di jadikan standard oleh media massa kita.

Stasiun TV kita misalnya, berlomba-lomba mirip dengan media barat. Bahkan beberapa acara memang sengaja di impor ke Indonesia, seperti Indonesian Idol, Take Me Out dan Xfactor misalnya. Begitu juga dengan perfilm-an kita, yang ramai-ramai memproduksi film horror dengan kombinasi cerita porno di dalamnya. Tayangan-tayangan yang menjauhkan orang miskin dari kesadaran kritisnya, dipelopori oleh tayangan reality show yang ber-empati terhadap orang miskin dan mengaburkan masalah kemiskinan menjadi persoalan takdir hidup dan tidak menyentuh akar persoalannya yakni tanggung jawab negara menyejahterakan rakyat-nya. Dan banyak lagi yang teramat panjang untuk disebutkan satu persatu.

Saya sendiri merasa beruntung pernah hidup di zaman Soeharto, dan besar di era reformasi. Paling tidak, peristiwa 1998 masih hangat diperbincangkan di kampus-kampus, termasuk kampus tempat saya kuliah. Saya ingat saat pertama kali bergabung kedalam organisasi pergerakan di USU, dan rangsangan itu saya terima karena peristiwa 1998 menjadi atmosfir dalam pergerakan mahasiswa. Sekarang, setelah 11 tahun berlalu, peristiwa itu tak lagi menarik dan hangat, tidak lagi menjadi atmosfir, dan dikalahkan dengan komunitas Sahabat NOAH, kelompok fans artis dan band ”ngak-ngik-ngok” dan yang tak kalah hebatnya, fenomena K-Pop yang ditiru habis-habisan, mulai dari musik, pakaian, sibak rambut, sampai apa saja yang berbau Korea (juga film bersambungnya).

Perjuangan kebudayaan di Indonesia memang akan menjadi berat, terutama karena saat ini yang sedang dilawan adalah ”Imperialisme budaya” yang berbentuk Industri (komersil) yang mengedepankan laba (keuntungan) dan pelipatgandaan keuntungan (akumulasi). Yang dilawan saat ini adalah dominasi kebudayaan ala ”Amerika” yang mengedepankan ”life style” rupanya tengah menjerumuskan rakyat dunia ketiga dalam pola hidup konsumtif, berbeda dengan dominasi kebudayaan kolonial yang berupa sekolah dan perguruan-perguruan tinggi yang mewakili gagasan kolonialismenya.

Imperialisme budaya mempunyai struktur (jaringan) dan infrastruktur yang kuat. Menghasilkan produk yang massif dengan perubahan terus menerus. Dia juga masuk ke institusi-institusi pendidikan (negara dunia ketiga) terutama untuk tetap mengokohkan akumulasi modalnya dengan mengembangkan kurikulum pendidikan yang hanya bisa melahirkan para konsumen, tidak lagi produsen. Dia juga masuk kedalam institusi agama untuk menyebarkan kepasrahan akan nasib kemiskinan yang di derita sebagai takdir dan ketetapan Tuhan.

Perang Gagasan adalah Perang Kebudayaan

Sekarang, dalam masa demokrasi liberal jalannya kesenian dan kesastraan berjalan dalam bingkai industri. Musik dimonopoli industri, tari-tarian juga demikian, film apa lagi, bahkan karya sastra pun begitu. Dalam masa demokrasi liberal sekarang ini, jalannya kebudayaan tidak identik dengan haluan politik tertentu. Sesuai bangunan sistemnya yang ”liberal” maka kesenian dan kesastraanya juga demikian nasibnya. Namun secara keseluruhan, kehadirannya justru merusak fikiran rakyat dan membikin demoralisasi berkepanjangan.

Perang gagasan adalah hal penting yang harus dilakukan terus menerus. Gagasan akan kebudayaan yang bergaris ”Realisme Revolusioner”  harus lahir mengiringi setiap karya yang mewakilinya. Menjadi sangat penting untuk mengurai sejarah lagu-lagu perjuangan dimasa pergerakan kemerdekaan saat mengulas sebuah album yang berisikan lagu-lagu perjuangan. Begitu juga dengan uraian  sejarah seni rupa yang melukiskan tentang penderitaan dan cita-cita perjuangan kemerdekaan, dan hal yang sama untuk karya-karya sastra yang mewakili semangat revolusioner. Uraian sejarah menjadi penting sebagai upaya mengembalikan ingatan sejarah, bahwa lahirnya seniman musik Indonesia berawal dari lagu-lagu perjuangan, lahirnya karya sastra Indonesia juga demikian bahkan film ”Nyai Dasima” produksi tahun 60-an juga lahir dari semangat yang sama.

Perang gagasan juga harus beriringan dengan perang media. Perang media adalah upaya membikin media massa alternatif untuk berdiri dengan jujur dalam pemberitaan, meng-counter opini sesat dan berpihak pada rakyat sebagai pelaksana perubahan kemajuan jaman.

Tentunya hal ini tak mudah, terutama jika kita sadari musuh yang kita hadapi adalah industri besar. Menjadi tidak mudah karena situasi sekarang berbeda dengan situasi dahulu dimana idiologi-idiologi politik sangat berakar kuat dalam pikiran masyarakat. Bagaimanapun sulit dan peliknya jalan revolusi kebudayaan, kita tetap harus membuka jalan.

Randy Syahrizal, Aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sumatera Utara. Ia bisa dihubungi di email: randy.syahrizal@yahoo.com
 

Kisah ‘Haji Merah’ Dari Sumatera Barat

Pada tahun 1920-an, ketika benih marxisme mulai masuk ke Indonesia, yang menyebarkannya ke bumi—rakyat—adalah para Haji. Mereka mengibarkan panji-panji “Islam Komunis”.
Di Jawa, penggerak utamanya bernama Haji Misbach. Ia adalah seorang mubaligh didikan pesantren. Selain itu, Misbach sudah menunaikan ibadah Haji di Tanah Mekah. Dan, jangan salah, dia bisa berbahasa Arab.
Di Sumatera Barat, orang seperti Haji Misbach juga ada. Namanya: Haji Ahmad Khatib alias Haji Datuk Batuah. Ia lahir tahun 1895, di Koto Laweh, Padang Panjang. Ayahnya, Syekh Gunung Rajo, adalah seorang pemimpin Tarekat Syattariyah.

Datuk Batuah sempat mengenyam pendidikan dasar di sekolah Belanda. Setelah tamat, ia menuntut ilmu di Tanah Mekah selama 6 tahun, yakni dari tahun 1909 hingga 1915. Di sana ia berguru pada Syech Ahmad Khatib al-Minangkabawi.

Saat itu, di Sumatera Barat, sudah berdiri perguruan Islam bernama “Sumatra Thawalib”. Perguruan ini didirikan oleh kaum modernis Islam, yang berusaha melakukan pembaruan Islam melalui pendidikan. Salah satu gurunya bernama Haji Rasul—ayah dari Buya Hamka.

Audrey Kahin, dalam bukunya “Dari Pemberontakan ke Integrasi”, mencatat bahwa beberapa guru di Sumatera Thawalib tidak melarang murid-muridnya mempelajari teori-teori radikal, termasuk marxisme.
Begitu pulang dari Mekah, Datuk Batuah langsung bergabung dengan Sumatera Thawalib. Awalnya, ia menjadi murid Haji Rasul. Dia dianggap murid paling cerdas dan dinamis. Karena itu, ia pun diangkat menjadi Asisten pengajar oleh Haji Rasul.

Namun, karena pengaruh teori-teori radikal, Datuk Batuah sering berseberangan pendapat dengan Haji Rasul. Haji Rasul sendiri sangat otokratis dan konservatif. Ia menentang ide-ide radikal yang digandrungi oleh muridnya.

Pada tahun 1920-an, Haji Datuk Batuah ditugasi oleh Haji Rasul untuk meninjau keadaan sekolah Thawalib di Aceh. Namun, siapa sangka, di perjalanan inilah Ia bertemu dengan Natar Zainuddin, seorang propagandis serikat buruh kereta api (VSTP).

Datuk Batuah dan Natar Zainuddin langsung berkawan akrab. Pada tahun 1923, keduanya berangkat ke Jawa. Entah sengaja atau tidak, keberangkatan mereka bertepatan dengan Kongres Partai Komunis Indonesia (PKI)/Sarekat Rakyat (SR) di Bandung, Jawa Barat.

Datuk Batuah dan Natar Zainuddin jadi peserta di kongres itu. Saat itu, seorang Haji dari Surakarta, yaitu Haji Misbach, tampil berpidato di Kongres. “Saya bukan Haji, tapi Mohammad Misbach, seorang Jawa, yang telah memenuhi kewajibannya sebagai muslim dengan melakukan perjalanan suci ke Mekah dan Medinah,” begitulah Misbach memperkenalkan dirinya.

Namun, begitu Misbach masuk ke inti pidatonya, Datuk Batuah langsung terperangah. Menurut Misbach, ada kesesuaian antara ajaran Al-Quran dan Komunisme. Antara lain, Al-Quran mengajarkan bahwa setiap muslim harus mengakui hak azasi manusia. Tetapi hal itu juga menjadi prinsip dalam program komunis.
Selain itu, kata Misbach, Tuhan memerintahkan untuk melawan segala bentuk penghisapan dan penindasan. Hal itu juga menjadi jiwanya kaum komunis. Lebih penting lagi, komunisme tidak mentolerir diskriminasi pangkat dan ras. Ajaran Karl Marx ini juga mengutuk klas-klas di dalam masyarakat. Slogannya: Sama rasa, Sama rata!

“Siapa yang tidak bisa menerima prinsip-prinsip komunisme berarti dia belum benar-benar muslim,” kata Misbach di akhir pidatonya.

Pidato Misbach sangat membekas dalam pikiran Datuk Batuah. Begitu pulang ke Sumatera Barat, ia segera menyebarkan pandangan “Islam Komunis” ala Misbach itu kepada murid-muridnya di Perguruan Thawalib dan melalui koran “Pemandangan Islam”.

Sementara Natar Zainuddin, yang kembali ke Sumatera Barat pada Mei 1923, segera menyebarkan gagasannya melalui koran “Djago-Djago”. Dua koran ini pula yang menjadi terompet perjuangan menentang kolonialisme di Sumatera Barat.

Pada tanggal 20 November 1923, berdirilah PKI seksi Padang Panjang dengan susunan pengurus: Haji Dt. Batuah (Ketua), Djamaluddin Tamim (sekretaris dan bendahara), Natar Zainuddin (anggota), dan Dt. Machudum Sati (anggota).

Sejak itu, Datuk Batuah menjelma menjadi “propagandis komunis”. Rakyat banyak menyebutnya “ilmu kuminih”. Banyak pedagang terseret dalam propaganda “Islam Komunis”. Maklum, Islam mengharamkan praktek “Riba” dan melarang umatnya menumpuk harta. Ini selaras dengan propaganda Marxisme menentang kapitalisme.

Haji Datuk Batuah menikah dengan Saadiah. Hasil perkawinannya dikaruniahi tiga anak. Salah seorang anaknya diberinama: LENIN. Lalu, Datuk Batuah menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Zainab. Ia dikaruniai seorang putri bernama KARTINI.

Sebagai seorang komunis, Haji Datuk Batuah tetap taat pada agamanya. Audrey Kahim mengutip pernyataan Buya Hamka tentang Haji Datuk Batuah: “Rupanya dia menjadi pengikut setia komunisme hanya untuk hal-hal yang menyangkut (ajaran) ekonomi, tidak dalam hal-hal materialisme historisnya. Jadi, dia komunis tulen yang masih memeluk agama Islam. Konon kabarnya, orang-orang komunis yang anti-agama harus hormat kepadanya. Sebab dia tidak keberatan bersikap keras terhadap orang-orang yang mencela agamanya.”

Propaganda “Islam Komunis” sangat membumi. Rakyat pun berbondong-bondong menjadi anggoat PKI. PKI Padang Panjang punya pusat propaganda bernama: International Debating Club (IDC). Namun, rupanya, Belanda sangat khawatir dengan hal itu. Maklum, PKI adalah organisasi paling radikal dan paling keras menentang kolonialisme Belanda.

Akhirnya, baru 2 bulan beraktivitas di Padang Panjang, Belanda menggeledah IDC. Itu terjadi tanggal  11 November 1923. Saat itu, aktivis IDC sedang melipat-lipat koran Djago-Djago! Tiba-tiba datang Polisi bersenjata lengkap menggeledah tempat itu.

Natar Zainuddin dan Datuk Batuah ditangkap. Sehari kemudian, para aktivis PKI Padang Panjang dan anggota Redaksi Djago-Djago juga mulai ditangkapi oleh Belanda. Sebulan kemudian, Djamaluddin Tamin juga ditangkap.

Datuk Batuah dan Natar Zaimuddin dibuang ke Timor (NTT). Natar Zainuddin dibuang ke Kafannanoe (Kefamenanu), sedangkan Datuk Batuah dibuang ke Kalabai (Kalabahi, Alor). Namun, meski di pembuangan, Datuk Batuah tetap aktif berjuang.

Bersama dengan  Christian Pandie, aktivis Timor, mendirikan organisasi bernama Partai Serikat Timor. Tak lama kemudian, partai ini berganti nama menjadi Partai Serikat Rakyat. Azasnya tetap: Komunisme! Sayang, ketika meletus pemberontakan PKI tahun 1926, aktivis Partai Sarekat Rakyat turut ditumpas Belanda.
Pada tahun 1927, Datuk Batuah dan Natar Zainuddin dipindahkan ke Boven Digul, Papua. Tidak banyak dokumentasi terkait kehidupan Datuk Batuah dan Natar selama di Digul. Begitu Jepang merengsek masuk Indonesia, Datuk Batuah dipindahkan New South Wales, Australia.

Konon kabarnya, Datuk Batuah dan istrinya, Saadiah, sempat kembali ke Indonesia dan tinggal di Solo, Jawa Tengah. Dalam buku Soe Hok Gie, Orang-Orang Di Persimpangan Kiri Jalan, disebutkan bahwa Datuk Batuah masuk daftar anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ia mewakili Solo bersama DN Aidit dan Alimin.

Tahun 1948, Ia kembali ke kampung halamannya: Koto Laweh, Padang Panjang. Di sana ia tetap berpropaganda komunisme. Datuk Batuah meninggal dunia tahun 1949.

Risal Kurnia, Kontributor Berdikari Online
 

Rakyat Kecil Menjadi Korban Ketidakadilan Hukum (Bercermin Pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda)

Pada tahun 1903, Sastrawan Peranakan Tionghoa bernama Gouw Peng Liang juga turut menuliskan kisah yang bertemakan ”kriminalisasi” terhadap Tan Hin Seng seorang rakyat kecil (pedagang sayur) oleh seorang tuan tanah Lo Fen Koei, dimana kasus yang diperkarakan telah diskenariokan oleh Tuan Demang Tabri (Priyayi) untuk menawar pasal-pasal hukum dengan anak gadisnya yang cantik jelita. 

            Dalam cerita yang diambil dari kisah nyata di Jawa, Lo Fen Koei, seorang Tuan Tanah dan Pachter Opium di Residen Benawan, Afdelling Banjar Negara, punya keinginan untuk mengangkat gadis cantik bernama Tan San Nio sebagai istri mudanya, alias gundik. Ayah gadis cantik ini adalah seorang penjual sayur yang menyewa tanah di lahan milik Lo Fen Koei. Kehidupannya sangat miskin. Ayah gadis ini menyimpan rasa benci kepada tuan tanah Lo Fen Koei atas tindakan semena-mena terhadap para koeli dan tindakannya juga yang selalu menaikkan sewa atas tanah. Akhirnya, sang Ayah menolak lamaran Lo Fen Koei dengan sangat kasar meskipun di iming-iming mendapat rumah besar di Banjar Negara dan uang sebesar 500 Gulden, ditambah tidak perlu lagi membayar uang sewa tanah.
            Tuan tanah Lo Fen Koei marah atas penolakan itu. Kemudian menyuruh pesuruhnya untuk memasukan candu kedalam bakul sayur milik Ayah gadis cantik tersebut, dan juga mencari sekutu di dalam birokrasi pemerintahan Afdelling dengan membayar Tuan Demang Tabri untuk melakukan penggeledahan isi rumahnya bersama polisi Afdelling Banjar Negara. Setelah proses penggeledahan, Tuan Demang menjumpakan sang Ayah kepada Lo Fen Koei dengan bujuk rayuan untuk mendapatkan kebebasan dengan menukar pasal candu gelap menjadi candu kongsi, dan karena perubahan pasal itu dia tidak akan ditahan. Bujuk rayu itu tentunya mensyaratkan kerelaan sang Ayah untuk merestui pergundikan anaknya. 

            Tapi dia menolak mengakui kepemilikan candu itu, dan tetap berkeras untuk tidak menikahkan putrinya kepada tuan tanah Lo Fen Koei. Akhirnya, sang ayah harus mendekam di penjara, dan bertambah ingin nafsunya si tuan tanah karena si nona cantik sudah tanpa perlindungan ayahnya.

Masa Sekarang Ini
            Baru baru ini ketidakadilan hukum ditunjukkan oleh vonis ringan yang ditujukan pada Rasyid Amrullah, anak menteri perekomian Hatta Radjasa, terdakwa tabrakan maut yang menghilangkan nyawa orang lain, dengan hukuman percobaan selama 6 bulan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menjerat Rasyid dengan dua dakwaan, pertama dakwaan primer, yakni Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena menyebabkan luka berat, dan kedua dengan pasal yang sama ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara karena telah menyebabkan kerusakan kendaraan dan atau barang. Sementara tabrakan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan kendaraan dan luka berat saja, namun telah menewaskan dua korban jiwa sekaligus. Bagaimana tuntutan berat berubah menjadi sangat ringan?

            Di Medan, pada bulan Juli 2012, setelah diberlakukannya ketetapan MA mengenai perubahan pasal Tipiring, saya juga menyaksikan sendiri jalannya persidangan seorang buruh yang dituduh mencuri kabel baja sepanjang kurang dari satu meter. Kebetulan saya dekat dengan buruh ini, dan saya mengikuti kasusnya. 

            Sepulangnya dari pabrik (masih dilokasi pabrik) dia mendapati kabel bekas ditengah jalan pabrik, dan dia mengutipnya. Dia menyangka kabel itu tak dipakai lagi. Dalam pemeriksaan rutin di pos satpam sebelum pulang, satpam menemukan kabel bekas tersebut didalam tas nya. Kemudian buruh yang bekerja di Pabrik Keramik (PT. Jui Shin Indonesia) ini langsung dibawa ke kantor polisi Medan Labuhan dan diproses. 

            Dalam pembelaannya, dia mengaku keberatan dengan tuduhan pelapor bahwa kabel itu dicuri dan hendak dijual kembali. Dia mengatakan bahwa kabel bekas itu akan dipergunakan untuk menambah panjang tali jemuran dirumahnya. 

            Buruh tersebut mendapat hukuman 7 bulan kurungan. Hukuman ini bertentangan dengan amandemen soal Tipiring yang telah ditetapkan MA (Februari 20120) bahwa tindak pidana ringan alias Tipiring (dibawah 2,5 juta) tidak perlu dilakukan penahanan. Namun para priyayi dilingkungan kepolisian dan pengadilan ini tak pernah peduli ketetapan itu meskipun sudah pasti menerima sosialisasinya. 

            Sebelumnya, ancaman hukuman 5 tahun juga dialami seorang siswa SMK yang mencuri sendal seorang polisi. Juga seorang nenek yang bernama Minah, yang dilaporkan Perusahaan Perkebunan dengan tuduhan mencuri buah Kakao (Cokelat). Nenek ini kemudian menjalani hukuman tahanan rumah selama 1 bulan 15 hari. Motif Minah sebenarnya sederhana saja, mengambil buah kakao untuk dijadikan bibit tanaman, dan setelah dipergoki oleh petugas Perusahaan, nek Minah kemudian meminta maaf dan mengembalikannya. Namun tindakan ini menjadi tidak termaafkan oleh Perusahaan.
           
Mengapa Hukum Pidana dapat diperjual-belikan?

            Setelah Belanda merdeka dari penjajahan Prancis, Pemerintah Belanda pada tahun 1881 membuat kitab hukum pidana, yang secara otomatis juga berlaku bagi orang-orang Belanda di Hindia Belanda (Indonesia). Dan setelah Indonesia merdeka (1945) kitab ini (KUHP) juga-lah yang dipakai dalam mengadili kasus pidana di Indonesia hingga hari ini. Padahal, Belanda sendiri sudah lama meninggalkan kitab tersebut dan merevisinya berkali-kali.

            Menurut saya, tindakan copy paste tersebut membuat penerimaan masyarakat akan hukum menjadi kabur (karena tidak lahir dari ide kolektif masyarakat), bahkan hampir tidak dimengerti secara detail. Kurangnya pendidikan hukum kepada masyarakat menambah semakin kaburnya persoalan ini. Apalagi para Sarjana Hukum  yang berprofesi sebagai Pengacara tidak menempatkan hukum pada fitrahnya, melainkan menjadikannya sebagai pekerjaan (mata pencaharian) baru yang membuat persoalan hukum menjadi persoalan yang banyak memakan biaya.      Bagi rakyat kecil yang tidak mampu membayar pengacara, dia tidak akan mendapat pembelaan, bahkan tidak mendapat penjelasan hukum mengenai kasus yang menimpnya.

            Hal ini kemudian memudahkan para petugas hukum untuk bertindak sesukanya dengan menukar, menghilangkan bahkan menambahkan pasal-pasal didalam mengadili terdakwa.

            Bagi orang-orang ber-uang, seperti Perusahaan Perkebunan yang menuntut Nek Minah atau Perusahaan Bakri Group yang menuntut seorang nenek lainnya yang mencuri ubi untuk makan karena kehidupannya yang miskin, patut dicurigai bahwa hukum dibeli untuk menghukum siapa saja yang diduga sebagai ancaman terhadap Perusahaan, terutama ancaman terhadap akumulasi modalnya. Tak peduli seberapa kecil barang curian dan alasan apa yang mengiringi tindakannya

            Bagi rakyat kecil, pada umumnya mereka baru mengerti hukum setelah tersangkut persoalan hukum, dan menjadi korban penegakkan hukum. Mereka kemudian mengenal hukum sebagai permainan kotor orang yang ber-uang dengan petugas penegak keadilan.


Randy Syahrizal (randy.syahrizal@yahoo.com)
 

KEJAHATAN KERAH PUTIH DI PEDESAAN JAWA MASA KOLONIAL

Oleh : Wasino

Pendahuluan

Pada saat ini, korupsi dan penyalahgunaan wewenang merupakan tindak kejahatan yang banyak menjadi sorotan. Pemerintah dan masyarakat berusaha untuk menghapuskan tindak kejahatan tersebut melalui berbagai macam cara. Meskipun belum menunjukkan tingkat keberhasilan yang prestisius, namun budaya takut korupsi sedang menghantua para pemegang kekuasaan dan penegak hukum.

Hal ini berbeda dengan masa Orde Baru yang tidak mengekspos kasus korupsi sebagai bahaya yang menghancurkan negara dan masyarakat. Korupsi merupakan penggunaan wewenang dan kekuasaan formal secara sembunyi-sembunyi dengan dalih menurut hukum. Onghokham mengemukakan bahwa korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan milik pribadi seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya. Lingkungan yang baik berkembangnya korupsi diantaranya adalah berkembangnya birokrasi patrimonial, tidak hanya dalam bentuknya yang tradisional, tetapi juga dalam bentuk baru, yakni dengan menggunakan kedok birokrasi modern. Akan tetapi birokrasi modern itu tetap dikuasai oleh nilai-nilai birokrasi patrimonial. Makalah ini berusaha untuk melakukan refleksi historis dengan cara melihat kasus-kasus korupsi pada tataran mikro di pedesaan Surakarta, terutama di sekitar kebun tebu Mangkunegaran (Colomadu dan Tasik Madu). Selain itu juga dipaparkan tentang mekanisme kontrol pemerintah dan masyarakat dalam menghilangkan tindak kejahatan korupsi tersebut.

Korupsi Kasus Dana Pemberantasan Penyakit Pes

Lingkungan birokrasi pemerintahan yang berkembang di wilayah pedesaan Mangkunegaran masih bersifat tradisional. Raja dan aparat birokrasi sampai tingkat desa masih dipandang sebagai “bapak” dari “kawula”. Persoalannya adalah apakah dalam tatanan birokrasi seperti ini tumbuh subur korupsi, dalam bentuk apa korupsi itu muncul, dan bagaimana korupsi itu dikendalikan?.

Berdasarkan data-data yang berhasil ditemukan terlihat bahwa tindak korupsi di pedesaan Mangkunegaran memang terjadi. Korupsi, terutama dilakukan oleh pejabat birokrasi pemerintahan di supra desa. Tindak korupsi itu berupa permintaan uang, barang atau upeti di luar aturan yang berlaku kepada bawahannya, serta penggelapan dana pemerintah. Tindak korupsi tentu sulit diungkap karena perilaku itu umumnya dijalankan secara rapi. Akan tetapi dengan sistem pengendalian korupsi yang baik, tindak korupsi dan dugaan korupsi dapat diproses oleh atasan atau penegak hukum di Mangkunegaran.

Selain itu yang lebih penting adalah pengendalian dari bawah, mereka yang terkena dampak dari perilaku korupsi itu. Beberapa laporan kasus dugaan korupsi terlihat bahwa pejabat pada tingkat distrik dan kabupaten memberi peluang bagi rakyat atau aparat desa pada tingkat yang lebih rendah untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan atasanya. Berdasarkan laporan-laporan dari bawah itu kemudian dilakukan penyeledikan atas dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Laporan penyelidikan itu harus dibuat proces verbal dan wajib dilaporkan kepada Pemerintah Kolonial Belanda. Laporan tindak korupsi terlihat pada tahun 1916.

Laporan yang berupa proces verbal itu dibuat oleh komisi pemberantasan pes (pes bestrijding commissie), J.H.A. Logeman, Kontrolir I/c dan Raden Mas Hariya Suryasutanta, komisi W.V. Laporan itu menyebutkan, bahwa berdasarkan audit terhadap buku kas, terlihat bahwa Mantri Gunung Colo Madu , Raden Mas Ngabehi Harjasasmita telah melakukan tindak korupsi dalam penggunaan dana untuk perbaikan rumah penduduk dalam rangka pemberantasan penyakit pes. Tindak korupsi itu antara lain berupa penggelembungan harga pembelian gedek (dinding dari anyaman bambu).

Dalam buku kas ditulis f 0,75 sen per lembar, tetapi harga sesungguhnya hanya f 0,55 sampai 0,65 sen. Harga riil itu diperoleh dari laporan wong cilik (rakyat biasa) Colo Madu terhadap komisi itu.6 Komisi menanyakan ketidak cocokan itu kepada pelaku. Mantri Gunung Colo Madu memang mengakui bahwa harga gedek per lembar tidak lebih dari f 0,04 sen. Penggelembungan harga gedek perlembar karena digunakan untuk biaya angkut gedek itu dari kota Surakarta ke Colo Madu. Selain itu juga ia berkilah akan digunakan untuk memberikan uang prosen kepada penduduk yang menjaga pekerjaan. Meskipun sudah dikurangi dana-dana itu, berdasarkan perhitungan komisi biaya pembelian satu lembar gedek tidak melebihi f 0,75.

Selain menggelembungkan harga gedek, sebagai penanggung jawab pembuatan rumah untuk rakyat biasa dalam rangka pemberantasan penyakit pes, Mantri Gunung Colo Madu itu juga melakukan tindak korupsi lain. Ia menggunakan uang kas yang seharusnya segera digunakan untuk uang muka pembuatan rumah. Ini terlihat sikapnya yang begitu kebingungan ketika ada pemeriksaan tentang posisi uang kas yang dipegangnya. Pada tanggal 28 Jun 1916, pihak pemeriksa R.M.H. Suryosutanta memeriksa uang kas yang dipegang oleh pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang kas kurang f229,50. Setelah ditanyakan dimana posisi selisih uang itu, pelaku mengatakan bahwa yang f 200 sedang ditukarkan di Kartasura, dan yang f 29, 50 tidak dapat memberikan keterangan.

Setelah dilakukan investigasi dengan saksi lain ternyata uang f 200 itu pun juga digunakan oleh Mantri Gunung Colo Madu. Untuk dapat menunjukkan sejumlah uang itu dihadapan komisi, ternyata ia meminjam uang dari Mantri Pamajegan Gatak, Lemahbang yang datang di malam hari. Sementara itu , catatan dalam buku kas bahwa orang-orang kecil telah menerima uang muka untuk pembuatan rumah ternyata tidak benar. Sejumlah orang kecil yang diinvestigasi mengaku belum menerima uang muka. Komisi akhirnya berkesimpulan bahwa Wedana Gunung Colo Madu melakukan tindak korupsi. Oleh karena ia merupakan pejabat pemerintah Mangkunegaran, maka tindakan selanjutnya diserahkan pada pemerintah Mangkunegaran. Berdasarkan proces verbal terlihat bahwa pada masa itu telah terjadi korupsi. Korupsi dilakukan dengan cara penggelembungan harga beli barang dibandingkan dengan harga riil di pasar. Selain itu juga digunakannya uang proyek terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi. Sementara itu pengendalian sosial dilakukan oleh pejabat birokrasi dari atas. Pungutan Liar oleh Demang Pancayuda
Korupsi juga dilakukan oleh kepala desa di wilayah Karang Anyar. Untuk keperluan pemeriksaan, pada tahun 1918 dibentuk sebuah komisi yang bertugas menyelidiki dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang demang di Desa Dayu, Kemantren Gunung Tugu, Distrik Karang Anyar, bernama Demang Pancayuda. Komisi itu terdiri dari bupati Karang Anyar, Harjahasmara dan Mantri Gunung Karang Anyar, Sumaharyama. Mereka melaporkan hasil penyelidikannya kepada Gubernur Jenederal Hindia Belanda dalam bentuk proces verbal yang ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 1918.

Munculnya komisi ini karena adanya keluhan yang disampaikan oleh sejumlah bekel dan nara karya yang merasa diperas oleh demang tersebut.10 Para saksi dalam pemeriksaan menyampaikan keterangannya di hadapan komisi. Kartaya, bekel desa Konang berumur 55 tahun Tindak korupsi ini mirip dengan yang terjadi pada masa Orde Baru dan masa sekarang. Korupsi dilakukan dengan cara penundaan proyek hingga menjelang batas akhir kontrak sehingga uangnya dapat diinvestasikan di tempat lain.

Selain itu juga permainan kuitansi dan laporan keuangan. menyampaikan bahwa dua bulan sebelum dilakukannya pemeriksaan oleh komisi ia dimintai uang lelesan sebesar f 1 ketika menjual sapinya. Dalam waktu yang hampir bersamaan ia juga dimintai uang lelesan sebesar f 1 ketika menjual kerbaunya. Sapawira, bekel desa Konang berumur 50 tahun menyampaikan bahwa, satu tahun sebelum diperiksa komisi ia pernah dimintai uang lelesan sebesar f 1 ketika menjual kudanya oleh Demang Pancayuda. Akan tetapi ia hanya bersedia membayar f 0,20, dan diterimanya. Ada sejumlah penduduk lain yang dimintai uang lelesan, yakni Pareja umur 33 tahun, bekel desa Puluhan; Sasemita umur 42 tahun, bekel desa Wates; Hiradikrama umur 45 tahun dengan pekerjaan nara karya tinggal di desa Wates; Hiradimeja umur 45 tahun seorang bekel yang tinggal di desa Kebak; Japawira umur 45 tahun bekel desa Ngentak; Sapawira umur 40 tahun, bekel dan tinggal di desa Kemiri; dan Kartawikrama umur 36 tahun dengan pekerjaan sebagai bekel dan tinggal di Kopenan. Ke delapan orang itu masing-masing dimintai uang lelesan seebsar 20 sen ketika menjual hewan, baik hewan itu laku-maupun tidak laku.

Selain persoalan pungutan liar dalam jual beli hewan, Demang Pancayuda juga terlibat korupsi pasca panen padi. Dalam setiap tahun sekali ia meminta padi “bawon alus” kepada bekel di wilayahnya sebanyak 2 gedeng padi untuk tiap bekel. Sembilan saksi di atas mengakui di hadapan komisi, bahwa setiap tahun sekali ia dimintai padi sebanyak 2 gedeng sebagai “bawon alus”. Tindak korupsi ini sudah berlangsung selama 8 tahun, sejak Demang Pancayuda diangkat sebagai demang di desa Dayu. Padi tersebut diterima baik oleh demang sendiri, maupun anggota keluarganya. Demang Pancayuda berkilah bahwa padi yang diterima dari sejumlah bekel dan nara karya, bukan sebagai bawon alus tetapi sebagai padi zakat. Pungutan lain terhadap penduduk yang dilakukan oleh Demang Pancayuda adalah uang untuk mendapatkan ijin memotong pepohonan di lingkungan rumahnya. Bekel Kartaya menyampaikan pada komisi bahwa Hiradikrama pernah dimintai uang sebanyak f 5 karena menebang 5 buah pohon. Kasus serupa dialami oleh Hiradikrama, ketika memotong pohon kelapa (glugu) dan nangka juga dimintai uang sebanyak f 5. Demikian pula Hiradimeja dimintai uang sebesar f 5 ketika ia memohon untuk memotong pepohonan di wilayahnya. Kartahikrama dimintai uang sebesar f 1,25 ketika meminta ijin untuk memotong pepohonan (karang kitri).

Perilaku Demang Pancayuda itu dipandang oleh komisi sebagai korupsi. Memang dalam aturan Pemerintah Mangkunegaran sorang kepala desa diperbolehkan menjadi saksi dalam jual beli di wilayahnya dan sebagai imbalannya memperoleh imbalan uang. Akan tetapi menurut Undang-Undang Mangkunegaran tanggal 13 Maret 1902 nmor 5/Q pasal 1 jumah uang yang diperoleh masing-masing saksi untuk setiap penjualan satu hewan hanya 10 sen. Akibat pelanggaran yang dilakukan oleh demang ini, komisi memberi saran yang agak lunak, yakni diturunkan pangkatnya dari demang menjadi rangga dan dipindahkan dari desa Dayu ke desa lain serta diancam akan dipecat jika mengulangi perbuatannya. Sementara itu Bupati Patih Mangkunegaran dalam rekomendasinya tertanggal 12 Desember 1918 menyatakan bahwa kepala desa itu pantas dipecat.

Data itu menunjukkan beberapa hal. Pertama, bahwa pernah terjadi tindak korupsi yang dilakukan oleh kepala desa di wilayah Mangkunegaran. Kedua, adanya keberanian rakyat yang posisinya berada di bawah birokrasi patrimonial melaporkan adanya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh pejabat desa. Ketiga, adanya tanggapan positif dari pemerintah lokal dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh aparatnya sehingga mendorong keberanian rakyat untuk mengungkapkan kasus korupsi. Akan tetapi pemerintah Mangkunegaran tidak saja percaya pada laporan yang masuk, tetapi diikuti dengan tindakan investigasi. Dengan kata lain, sistem yang dibangun oleh pemerintah Mangkunegaran memungkinkan dapat diungkapkan dan ditanganinya kasus korupsi.

Dugaaan Korupsi terhadap Demang Jayeng Pranawa.

Meskipun tidak semua laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat benar-benar terjadi, namun usaha investigasi pejabat yang lebih tinggi terhadap sebuah kasus dugan korupsi menjadi sebuah keharusan. Jika memang dugaan atau keluhan masyarakat itu tidak terbukti, maka tim atau komisi yang dibentuk untuk menangani hal itu harus benar-benar dapat membuktikan bahwa dugaan itu tidak benar. Ini terlihat dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Demang Jayeng Pranawa. Dugaan korupsi terhadap Demang Jayeng Pranawa bermula dari surat kaleng yang ditujukan kepada Bupati Patih Mangkunegaran. Dalam surat kaleng itu Jayeng Pranawa, wakil kepala desa Jurug diduga melakukan sejumlah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Pertama, tiap hari melakukan turne ke desa-desa yang dianggap menyusahkan para bekel yang didatangi. Selama turne, ia meminjam uang kepada para bekel dengan cara memaksa, hingga terkumpul sebesar f 750. Oleh karena tidak selalu memiliki uang sendiri, maka para bekel harus mengeluarkan uang pajak yang seharusnya diserahkan kepada Kemantren Gunung Jagamasan. Kedua, Ia meminta uang untuk pembuatan surat kitir (surat keterangan) terhadap penduduk yang bernama Wangsadikroama, dari desa Jomboran sebesar 30 sen yang hendak menjual berasnya ke Kota Solo. Selain itu juga para bakul di desa Guthekan banyak yang diperkirakan dimintai surat kitir.

Ketiga, ia melindungi pelaku durjana koyok yang melakukan tindak kejahatan di desa Klampok, Jagamasan sebab pencurinya kenal dengannya. Akibatnya pencurinya tidak berhasil ditangkap. Jayeng Pranawa juga dituduh melakukan tindakan beberapa pelanggaran hukum lain, yaitu meminta uang kepada para bekel se desa Kranggan masing-masing 10 sen ketika mereka menjual kambing dengan alasan untuk membeli kertas. Jayeng Pranawa melakukan korupsi waktu, dalam menjalankan pekerjaannya hanya sambil lalu, ia tidak tinggal di tempat bekerja, tetapi masih tetap tinggal di Jogomasan.

Dalam surat kaleng itu juga diceritakan, bahwa perilaku buruk Jayeng Pranawa sudah sejak sebelumnya, ketika menjadi kepala desa di desa Tunjungan, Bumiharja Ketika ia ia pernah mengambil tanaman di jalan umum (capuri) berupa mangga, bambu, dan semacamnya.14 Surat kaleng itu ditanggapi oleh Bupati Patih Mangkunegaran melalui surat rahasia no. 3923/38 teranggal 23 Jun 1919 yang ditujukan kepada Wedana Gunung Jogamasan agar dilakukan pemeriksaan tentang kebenaran isi surat kaleng itu. Wedana Gunung Jagamasan akhirnya melakukan pemeriksaan dengan melakukan uji silang pada pelaku, dan saksi yang disebut maupun terkait dengan orant-orang dalam isi surat itu. Mula-mula Wedana Gunung Jagamasan melakukan pemeriksaan secara sembunyi-sembunyi (papriksan alus) terhadap para bekel yang diduga dipinjami uang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi surat kaleng itu tidak benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari semua bekel di wilayah Karnggan, Jurug diperoleh informasi bahwa lama turne Jayeng Pranawa selama 203 hari ke tempat para bekel. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembuatan keranjang tempat bibit padi dari para nara karya. Selain itu juga untuk melihat kemajuan pertanian di pedesaan. Setelah dilihat di lapangan ternyata memang pengerjaan keranjang untuk bibit sudah selesai dan sudah diisi bibit padi.15 Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa memang Jayeng Pranawa meminjam uang kepada empat orang bekel, tetapi yang dipinjam uang dari para bekel sendiri, bukan uang pajak.

Menurut pembuat laporan pemeriksaan, informasi yang diberikan oleh para saksi dianggap benar karena selain mereka bersaksi di bawah sumpah, juga tidak terbukti adanya bekel yang kether (tidak mampu) membayar pajak pada negara. Para bekel yang dipinjami uang itu adalah: Krama Dana, desa Benawa sebesar f 10,2, Kartadikrama, desa Karang sebesar f 5, Krama Semita, desa Kreten sebesar f10, dan Hargasemita, desa Gutekan sebesar f 7,50. Uang pinjaman kepada para bekel itu sudah dikembalikan pada saat pemeriksaan. Dugaan penarikan uang dalam pembuatan surat kitir juga tidak benar. Wangsadikrama yang disebut-sebut dalam surat kaleng itu tidak merasa dipungut uang dalam pembuatan kitir. Ia memang mengeluarkan uang sebanyak 30 sen untuk membelikan teh Jayeng Pranawa di Solo, tetapi itu sebagai uang talangan, yang diganti setelah kembali dari Solo. Informasi yang sama juga diberikan oleh sejumlah bekel dan bakul, bahwa ketika mereka minta surat kitir tidak dikenakan biaya.

Dugaan tindak kolusi dengan melepas tahanan, berdasarkan hasil pemeriksaan itu tidak benar. Mantri gunung itu mengatakan bahwa ia mengetahui bahwa terdakwa kasus kecu yang bernama Sasadikrama dari dukuh Ngasem, desa Nangsri itu belum kenal dengan Jayeng Pranawa. Oleh karena pada saat itu terdapat dua tahanan kecu, agar tidak timbul masalah, maka kecu satu dititipkan di rumah Jayeng Pranawa dengan dijaga aparat kelurahan Kemiri. Terdakwa melepaskan diri sendiri dan berhasil ditangkap karena usaha Jayeng Pranawa yang meminta bantuan mantri gunung dan aparat desa. Jayeng Pranawa memang belum pindah tempat bersama keluarganya di desa Jurug.
Hal itu disebabkan ada keluarganya yang sakit panas. Jayeng Pranawa sudah bertempat tinggal di desa itu dengan indekos di rumah Jasentana, bekel di desa Jurug.

Berdasarkan informasi dari bekel Jurug, Jayeng Pranawa lebih banyak tinggal di desa Jurug, dan hanya sesekali mengunjungi keluarganya. Tuduhan lain juga tidak benar. Pepohonan yang ditebangi memang sudah rusak. Sementara itu bambu ori ditebang oleh Jayeng Pranawa untuk membuat pagar batas rumah loji, dan prasana desa seperi lumbung, rumah pamong dan prasarana lainnya milik pemerintah sebelum ada yang membeli. Jadi untuk keperluan negara bukan untuk keperluan pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Mantri Gunung Jagamasan berkesimpulan bahwa isi surat kaleng sama sekali tidak benar. Surat kaleng itu diperkirakan hanyalah sebuah rekayasa karena merasa benci terhadap Jayeng Pranawa. Para bekel dan nara karya merasa berat dalam menjalankan program pengembangan pertanian desa yang dicanangkannya.

Catatan Reflektif

Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa dalam sebuah tatanan tradisional kerajaan, seperti Mangkunegaran telah terjadi mekanisme pengendalian korupsin yang cukup baik. Sebelum kasus-kasus korupsi diajukan ke pengadilan, mekanisme kontrol birokrasi terhadap tindak kejahatan korupsi aparat pemerintahan kerajaan, termasuk di tingkat pedesaaan telah dilakukan. Kontrol tidak hanya dari pejabat birokrasi yang lebih tinggi, tetapi juga dari rakyat kebanyakan. Akibat terciptanya mekanisme kontrol tersebut dapat menimbulkan efek jera dan rasa malu bagi aparat yang melakukan tindak korupsi. Aneh sekali di zaman sekarang yang memberi lebel dirinya pemerintahan modern, tetapi pengendalian pengendalian korupsi di Indonesia kurang efektif. Banyak lembaga diciptakan, tetapi tingkat keberhasilannya tidak sepadan dengan uang yang dikeluarkan oleh negara. Sehubungan dengan hal itu kita tidak usah malu untuk belajar dari kearifan masa lalu, termasuk dalam pengendalian korupsi tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Braz, H.A., “Beberapa Catatan mengenai Sosiologi Korupsi”, dalam Mochtar Lubis dan James C. Scott (ed.), Bunga Rampai Korupsi, (Jakarta: LP3ES, 1985).
Bundel P 1785 Arsip Rekso Pustoko Mangkunegaran.
Onghokham, “Tradisi dan Korupsi”, Prisma, no. 2, tahun XII, Februari 1983.
Proces – Verbaal Pemeriksaan Comissie Pestbestrijding di Colo Madoe, dalam arsip Rekso Pustoko kode YN 966 hlm I.
Proces Verbal Kasus Demang Pancayuda, Desa Dayu, Kemantren Gunung Tugu, Distrik Karang Anyar, Arsip Rekso Pustoko Mangkunegaran no. P 237.
Bundel P 1785 Arsip Rekso Pustoko Mangkunegaran.
Wasino, Pedesaan Jawa di Bawah Kapitalisme Bumi Putra: Perubahan Masyarakat di Wilayah Perkebunan Tebu Mangkunegaran, 1861-1942, (Disertasi belum diterbikan, Sekolah Pascasarjana UGM, 2005).
Artikel, 13 April 2009
 

Front Persatuan adalah Kebutuhan Obyektif Perjuangan Nasional



Front atau persatuan pada hakekatnya adalah praktek politik yang membutuhkan kerendahan hati untuk melihat kebutuhan obyektif yang sangat mendesak. Pembacaan situasi obyektif dalam tradisi perjuangan pasti akan menghasilkan resolusi-resolusi, dan front adalah resolusi yang paling tepat dalam menciptakan perimbangan kekuatan anti imperialis. dalam makna yang lebih luas, front dapat berguna untuk mengisolasi praktek politik musuh utama dan mendelegitimasinya dihadapan massa luas. namun dalam situasi yang bagaimanakah front persatuan luas menjadi kebutuhan mendesak..? lantas unsur-unsur apa saja yang patut terlibat didalamnya..?

Front Persatuan dalam Perang Gagasan

Gerakan revolusioner tentunya bukan sebuah gerakan yang lahir dari keinginan subyektif pendirinya, namun ia ada atas kehendak bersama dan termanifestasi dalam kerja-kerja sukarela. Gerakan revolusioner selalu menghendaki penjungkirbalikan tatanan lama yang bobrok dan usang, dan berusaha sekuat tenaga untuk membangun sistem yang lebih adil, setara, demokratis dan sejahtera. Oleh karena sifatnya yang radikal, gerakan revolusioner dimusuhi dimana-mana, terutama oleh pemerintahan pro imperialis dan negeri-negeri imperialis, serta unsur-unsur yang selalu diuntungkan oleh imperialisme.

Namun tidak sebaliknya bahwa gerakan revolusioner langsung mendapat tempat dihati rakyat kecil karena pengorbanan dan sikapnya yang selalu membela rakyat. Hal ini diakibatkan karena imperialisme selalu membangun perangkat yang lengkap dalam menjaga tidak terjadinya ledakan perlawanan. Untuk kasus ini, agen-agen imperialisme dalam negeri bekerja keras dalam meracuni pendidikan, menghabisi identitas nasional, memasok budaya liberal (individualis), membangun mainset agama/keyakinan yang damai (tidak menentang pemerintahan), mengubur sejarah/mendistorsinya, dll. ini lah mainset imperialisme, dan manakah mainset gerakan revolusioner untuk meraih dukungan massa..? satu kesatuan dari sumber-sumber masalah diatas bisa dirangkum dan disebut dalam satu kalimat pendek, yakni konflik kelas.

Karena beberapa alasan diatas, menjadi jelas kemudian bahwa kehadiran gerakan revolusioner tidaklah serta merta membesar, sebaliknya dia adalah upaya dari orang-orang yang sadar yang dengan sukarela merelakan dirinya menjadi pelopor-pelopor (vanguard) dalam  memasok kesadaran sosialisme kepada massa luas, dengan berhadapan langsung dengan gagasan-gagasan mainstream liberal. Dari sini lah kemudian gerakan revolusioner menempatkan pendidikan teori sebagai hal yang paling utama dalam program kerjanya.

Tak pelak lagi, bahwa untuk memenangkan ide-ide atau gagasan2 sosialisme, gerakan revolusioner memerlukan kerja-kerja pengorganisasian dan menempatkan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama. Dalam perjalanannya, kerja-kerja pengorganisasian sering kali menghadapi kegagalan, terutama ketika berbenturan dengan alat-alat negara dan himpitan ekonomi. Maka dari itu menjadi wajar (bagi yang mau menganggapnya wajar), jika pada akhirnya gerakan selalu berhadapan dengan situasi "jatuh bangun" atau kerontokan struktur kemudian membangunnya lagi dan rontok lagi, begitu lah seterusnya. Banyak unsur-unsur pergerakan malah menyalahkan keemampuan kadernya atau menyalahkan militansi kadernya dalam hal ini, namun yang terpenting mereka lupa bahwa imperialisme selalu membikin usaha untuk mengerdilkan gerakan revolusioner.

Dalam melihat permasalahan ini, lebih adil jika kita memohon kepada sejarah untuk menguraikan fakta sebanarnya, atau meluangkan waktu sejenak untuk memikirkan jalan keluarnya. Sederhana saja contohnya, yakni PKI (Partai Komunis Indonesia). Bagaimanakah PKI lahir..? sebab-sebab apa saja yang membuatnya lahir dan situasi yang bagaimana yang kemudian menjadikannya sebagai partai besar dan praktek apa yang membuatnya jatuh berserakan..? karena saya bukan PKI, mungkin ada banyak kekurangan2 dalam penjabaran soal ini. dengan rendah hati, saya mohon kawan2 pembaca ikut mengoreksinya.

Gagasan-gagasan sosial demokrat (komunisme) dibawa masuk ke nusantara oleh seorang Belanda bernama Sneviliet dan Bars. Murid pertamanya adalah Semaoen, seorang pemuda yang tergabung dalam serikat dagang islam (kemudian SI), yang merupakan ormas terbesar saat itu. waktu itu embrio pergerakan nasional telah dimulai, sesaat setelah politik etis mulai menghasilkan intektual-intelektual Indonesia yang banyak mempelajari teori2 ekonomi politik di eropa. syarat revolusi mulai tumbuh dengan berkembangnya tenaga produksi di nusantara/hindia belanda. Bersama-sama mereka kemudian mendirikan serikat buruh kereta api VSTP dan kemudian membentuk partai perjuangan yang bernama ISDV.

ISDV oleh karena masih kecil dan dikepung oleh lautan massa rakyat yang masih buta huruf dan hidup miskin, kemudian memilih bekerjasama dengan para saudagar islam yang tergabung di SDI. Serikat Dagang ini berisikan saudagar-saudagar lokal yang kepentingan ekonominya diganggu dan terhimpit oleh kolonialisme Belanda, sehingga mereka membutuhkan tenaga yang lebih besar lagi, yang pada akhirnya merubah organisasi mereka menjadi organisasi massa rakyat dan merubah namanya menjadi serikat Islam, dan organisasi ini lah kemudian  yang menjadi organisasi terbesar dan politis di masa-masa awal sejarah pergerakan nasional.

Melihat perkembangannya yang subur, Semaoen dan  Snevliet memandang bahwa SI adalah ranting kering yang siap dibakar. Keanggotaan organisasi SI mayoritas adalah rakyat biasa, yang berkepentingan untuk mendukung gagasan kemerdekaan. Ternyata benar,  ranting itu kemudian terbakar dan meluas. Tak lama kemudian, Semaoen tampili sebagai orang paling penting dalam tubuh SI dan kemudian mendeklarasikan SI Merah dan merubahnya menjadi Sarekat Rakyat, cikal bakal partai Komunis Indonesia.

PKI kemudian memainkan peran penting dalam menggalang persatuan-persatuan pergerakan, terutama dengan menyebar banyak kader-kadernya dibeberapa organisasi-organisasi pergerakan dalam memenangkan pertarungan gagasan akan hari depan kemerdekaan Indonesia. Namun PKI yang belum memaksimalkan perimbangan kekuatan harus terjebak dalam advonturisme politik dengan melakukan pemberontakan bersenjata pertama sekali terhadap belanda yang mengakibatkan kerusakan fatal ditubuh partai. Tapi siapa sangka pemberontakan itu juga lah yang membentuk mainset dikepala rakyat bahwa PKI tidak main2 dalam perjuangan kemerdekaan.. PKI menyadarkan banyak orang pada saat itu bahwa perjuangan melawan penjajah tidak bisa dengan jalan damai.

Paska itu PKI masuk dalam fase perjuangan bawah tanah, dimana banyak kader-kadernya yang berpolitik diluar PKI, tersebar luas dan berpropaganda terus menerus soalnya pentingnya persatuan massif. Banyak momentum yang lahir paska itu, dari kongres pemuda, sumpah pemuda, pendirian-pendirian partai-partai politik, dll. Bahkan lahir pula lah kesadaran darurat akan pentingnya meraih kemerdekaan terlebih dahulu. semboyan yang terkenal saat ini adalah Merdeka atau Mati..!!

Secara legal, PKI tidak legal tertulis dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, terlebih dispeutar tahun 1945. Namun nama-nama kader dan pimpinannya ikut bicara disitu. PKI bawah tanah  dengan jalur koordinasi yang konspiratif tetap dipertahankan. PKI lupa bahwa zaman  keterbukaan haruslah diimbangi dengan keterbukaan politik pergerakan. PKI mungkin lupa akan pentingnya bagi partai-partai komunis untuk mereorganisasi partai dalam mersepon situasi politik yang berubah. Muso yang melihat kondisi ini dari jauh seperti merumah kaca kan indonesia, kemudian yang terpenting adalah lahirnya sebuah kritik oto kritik yang menghasilkan Jalan Baru Partai Komunis Indonesia. seluruh kekuatan PKI dipersatukan dan PKI hadir kembali dalam arena legal.
bersambung...
 

Perlukah Sejarah Nasional Indonesia?

SIKAP penguasa kita yang menjadi perdebatan laten adalah turut mencampuri sejarah orang lain. Lalu memaksakan sejarahnya sebagai dominasi atas sejarah orang lain itu. Begitu seterusnya, tiap pergantian rezim kekuasaan pasti diikuti serangkaian kritik terhadap penulisan sejarah konvensionalnya. Apakah dengan demikian sejarawan akademis justru akan tampil sebagai rezim baru yang akan menebarkan tirani memoria? Yang selalu menulis tanpa ada jaminan obyektivitas yang konsisten? Karena tiap orang pasti takut menulis obyektif di bawah todongan pistol.

PENULISAN sejarah pada masa Soeharto atau kerap disebut rezim Orde Baru (Orba) dilihat selalu dekat dengan penguasa. Penonjolan peran militer dan pengultusan personal sebagai orang yang paling berjasa bagi negara memenuhi buku-buku sejarah dengan label "standar nasional". Dalam hal ini, interpretasi penulis sejarahnya tidak bisa disalahkan begitu saja.

Labelisasi itu sejak awal dilukiskan sebagai stigma positif berlakunya nasionalisme baru Indonesia. Sejarawan akademis sebagai pilar penting penulisan sejarah terlibat aktif memaparkan interpretasinya dan menyuguhkan desain konstruksi memoria bahwa sejarah Indonesia adalah sejarah militer. atau paling tidak mempunyai masa lalu yang berisi para pecundang, kriminal, pembunuhan, dan pengkhianatan.

Herbert Butterfield dalam buku The Whig Interpretation of History (1931) mencoba memberi batasan penilaian yang bisa diberikan oleh sejarawan. Dia mencatat, lepas dari kesalahan penafsiran, sejarawan bertugas untuk memberi argumentasi yang lebih kepada upaya kritik dan moralitas serta menjauhi hasrat untuk menghakimi.
Ilham positif yang bisa diterimakan dari "debat kusir" seputar interpretasi adalah kesalahan sejarawan dalam memberi tujuan dari interpretasi sejarah. Jika sejarah obyektif adalah peristiwa (moment) itu sendiri, maka sejarah subyektif berdekatan dengan penafsir (interpreter) yang memberi makna bagi historiografi (penulisan sejarah). Kita masih belum biasa menempatkan sejarawan yang berstatus merdeka dan bebas untuk menulis apa yang perlu dituliskan.

Dalam masa Orba, yang paling bertanggung jawab terhadap penulisan sejarah nasional adalah sejarawan akademis. Beranjak dari pengertian, sejarah obyektif harus tunggal dan negara (penguasa) berhak mendistribusikannya demi kepentingan ideologis atau segala sesuatu yang membutuhkan sejarah sebagai legitimasinya.

Sejarah dibawa untuk melanjutkan tradisi hegemonik dari pendahulunya, yakni mitologi. Konsep terakhir ini adalah pilar tegaknya pusat-pusat kekuasaan. Ada benarnya jika dikatakan, sejarawan Orba hanya merekonstruksi mitos kepahlawanan (epos), bukan menyajikan sebuah rekonstruksi sejarah.

TUNTUTAN untuk mereinterpretasi sejarah nasional merupakan imbas yang tidak terelakkan. Tesis Ralph Waldo Emerson, There is Properly No History; Only Biography agaknya lebih cocok dengan rentang perjalanan sejarah nasional Indonesia. Sejak dimulainya penulisan sejarah istana-centris pada masa kerajaan-kerajaan, sejarawan selalu dekat dengan kekuasaan. Demikian juga dengan historici kolonial. Mereka akan menulis orang-orang di seputar kekuasaan dan reputasi baiknya tanpa kritik. Belum ada sejarawan amatir yang diakui sebagai bagian besar optimalisasi yang mandiri dari penulisan sejarah dan menulis keadaan masyarakat secara umum yang diakui setara.

Tragisnya, sampai hari ini sejarawan akademis tidak pernah merasa bersalah apalagi menangisi kematian kebebasan menafsirkan sejarah obyektif bangsanya, lingkungannya, masyarakatnya, dan setiap personal. Sejarawan senior, Kuntowijoyo, dalam pembuka buku Metodologi Sejarah menandaskan, sejarawan adalah penulis sejarah! Tidak peduli dia bekerja sebagai apa. Kenyataan ini sering diingkari karena setiap penulisan sejarah selalu didominasi sejarawan akademis yang terpayungi otoritas keilmiahan sampai kenegaraan.

Sejak seminar nasional sejarah pertama dekade 1960-an, yang kedua (1970), sampai ketiga (1981), isu besar yang dibahas adalah pencarian bentuk kesepahaman penulisan sejarah nasional yang bisa mencakup semua titik-titik puncak sejarah lokal yang berdimensi nasional. Pada saat yang sama juga dirumuskan berbagai macam urusan metodologi dan aneka pendekatan yang lebih mutakhir dalam penulisan ilmu sejarah. Hasilnya adalah buku sejarah nasional 7 jilid yang kini dikritik habis-habisan, bahkan oleh pihak-pihak yang dulu mendukungnya.

Titik tolak usulan untuk mereinterpretasi sejarah nasional yang awalnya datang dari kelompok "pinggiran" dan "terpinggirkan" oleh kekuasaan Orba, tidak akan banyak membantu. Selama mentalitas sejarawan yang mengusung dominasi penulisan sejarah di puncak menara gading atas nama akademis dilanggengkan, bisa dikhawatirkan sejarawan akan tetap dekat dengan kekuasaan. Tidak ada upaya kritis untuk menafsirkan peristiwa sejarah dengan leluasa, merdeka, dan variatif.

Setiap negara mempunyai kepentingan untuk menegaskan eksistensi historisnya dengan membuat buku standar. Jika unsur seperti nasionalisme amat kuat pada penulisan sejarah awal kemerdekaan, tidak perlu dimungkiri, nasionalisme membuahkan kedekatan sejarawan dengan kekuasaan. Sejarawan dan penguasa mempunyai tugas sama, yakni menghakimi.

Tuntutan reinterpretasi sejarah nasional pascareformasi 1998 akhirnya membuahkan hasil dengan upaya revisi buku standar Sejarah Nasional Indonesia yang melibatkan ratusan sejarawan. Meski proyek ini belum selesai, namun upaya sosialisasi kepada masyarakat luas belum sepenuhnya terwujud. Penulisan itu terkesan eksklusif karena semua tim berdiri dan dibentuk oleh rezim yang berkuasa.

Dalam negara demokrasi, kekuatan-kekuatan sipil seharusnya lebih optimal. Negara hanya sebagai fasilitator untuk menjembatani pemenuhan kebutuhan warga negaranya untuk bertutur tentang masa lalunya. Pengembangan dan penguatan wahana penulisan sejarah di luar sejarawan akademisi ini sudah banyak diterapkan di negara-negara dengan sistem demokrasi yang mapan. Lebih tepat dinyatakan, negara akan mendukung setiap usaha historiografi alternatif.

HAMBATAN terbesar di Indonesia adalah rapuhnya pemahaman mengenai arti penting sejarah sebagai bagian kebutuhan pendewasaan masyarakatnya. Beberapa waktu lalu sejarawan LIPI, Asvi Warman Adam, mengusulkan dibentuknya Komisi Nasional (Komnas) Sejarah yang berfungsi sebagai komisi independen yang berwenang mengurusi persoalan sejarah, mencakup reinterpretasi, pelurusan sejarah, penyelidikan untuk kepentingan rekonsiliasi yang berada di bawah presiden.

Menurut saya, gagasan ini harus diletakkan dalam posisi yang tegas dan didukung aspek legalitas bahwa kekuasaan tidak berhak mengintervensi kerja-kerja Komnas Sejarah. Tetapi apakah bisa? Karena di saat yang sama ada tumpang tindih tugas dan wewenang antara Komnas HAM dan KKR.

Bagaimana pun sejarah merupakan hal penting. Di dalamnya ada landasan eksistensi, harga diri, kebanggaan, kritik, dan alasan untuk introspeksi. Pekerjaan penulis sejarah, jika diartikan sebagai profesi independen yang disandangkan pada sejarawan akademis, dapat diubah pada pengertian yang lebih sederhana. Kerangka penguatan sipil sebagai landasan otoritas tertinggi dalam negara demokrasi tetap mengharuskan dihormatinya institusi independen yang lahir dari rahim masyarakat sipil yang mempunyai dinamika tersendiri. Sehingga berapa pun rezim berganti, masyarakat akan selalu berminat untuk menuliskan sejarahnya dengan mandiri.

Akhirnya, sejarah nasional bisa diartikan sebagai rangkuman sejarah masyarakat dalam tingkatan lokal yang tertulis dengan lebih beragam. Sejarawan akademis tidak lagi memegang proses tunggal normalisasi sejarah nasional dan interpretasinya yang bersifat menghakimi.

Sejarawan akan kembali menjadi milik masyarakat, bukan negara, dan setiap penulisan sejarah dalam semua level akan saling memanfaatkan satu sama lain untuk tujuan universal penulisan sejarah.

Bukan sebagai hegemoni penguasa, tetapi sebagai jati diri personal, masyarakat lebih-lebih sebuah bangsa. Sehingga cukup diperlukan Sejarah Indonesia saja.
Sumber Data http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/sejarah/sejarah1.htm
 

Rakyat tanpa Sejarah, Sejarah tanpa Rakyat

Rakyat tanpa Sejarah, Sejarah tanpa Rakyat

PAULO Freire pernah menulis, adaptasi adalah tindakan yang paling maksimal bagi mereka yang "kalah". Beradaptasi, meski dalam banyak kasus harus ditempuh dengan cara keras, hakikatnya hanyalah suatu bentuk yang paling lunak untuk mengeliminasi diri, menghilangkan keberdirian, dan menumpas kemandirian. Mereka yang memilih untuk menempuh cara beradaptasi adalah mereka yang sadar maupun tidak telah menyerahkan diri dan kemandiriannya pada keadaan yang belum tentu sesuai dengan keinginan kemanusiaannya.

Freire bisa jadi benar, hanya barangkali bagi sebagian besar orang Indonesia, pandangan tersebut justru cenderung "menyakitkan". Betapa tidak, hingga saat ini, kita masih berada pada fase "beradaptasi". Fase ini kita tempuh dengan sangat susah payah, bahkan hingga luka parah. Dalam analogi Freire, masyarakat Indonesia kira-kira berada pada fase antara "masyarakat tertutup" (closed society) menuju "masyarakat terpecah", namun belum menjadi "masyarakat terbuka".

Kesadaran masyarakatnya pun masih belum beranjak dari kesadaran magis, yakni suatu kesadaran masyarakat yang tidak mampu mengetahui kaitan antara satu faktor dengan faktor lainnya, menuju kesadaran naif yakni kesadaran yang lebih melihat "aspek indivudu-individu manusia" menjadi akar penyebab masalah masyarakat. Kita belum sepenuhnya masuk dalam kategori kesadaran kritis, yakni kesadaran dalam melihat permasalahan secara sistematis dan terstruktur.

Lihat saja, demi beradaptasi dengan pergaulan internasional, petinggi-petinggi Republik yang dimerdekakan dengan darah dan peluh rakyat ini, di masa lalu pernah bersedia mengorbankan ratusan ribu hingga jutaan nyawa rakyatnya sendiri agar bisa duduk sejajar dengan negara-negara lain yang kabarnya lebih maju. Tidak hanya itu, kita bersedia menerima pendiktean dari para pemberi utang, hanya untuk mendapat predikat "negara pengutang yang paling rajin bayar utang". Demi mencapai kata "tinggal landas", kita bersedia meliberalkan sistem perbankan kita, meskipun justru harus tersungkur dalam krisis keuangan.

Namun perilaku itu bukan hanya milik para petinggi. Lihat saja keseharian diri kita sendiri. Sebagai contoh, penulis belum pernah membaca pemberitaan tentang adanya gerakan masyarakat yang menolak klaim MTV atas anak-anak muda Indonesia dicap "generasi anak nongkrong MTV". Yang penulis lihat justru gerakan masyarakat menolak penerbitan "Playboy Indonesia". Mengapa klaim MTV "diterima", namun penerbitan "Playboy" ditolak? Bukankah keduanya memiliki substansi yang sama?

Mengapa kita mempersoalkan aksi 42 warga Papua yang meminta suaka ke Australia, sementara ratusan ribu lainnya sebenarnya sudah putus harapan hidup di Indonesia dan memilih bekerja di luar negeri meski harus mendapatkan siksaan, pemerkosaan, dan pembunuhan, bahkan diperdagangkan tak ubahnya seperti budak belian? Lagi-lagi, bukankah substansinya sama?

Keadaan seperti di atas tentu tidak memuaskan kita. Demikian pula bagi Freire. Dalam berbagai tulisannya, Freire mengemukakan ajakan pada semua orang --khususnya mereka yang disebut Freire sebagai "kaum tertindas"-- untuk memilih cara yang paling berwibawa. Cara itu dirangkumnya dalam istilah "berintegrasi". Maksudnya, kita tidak harus hanya berhenti pada mengetahui keadaan. Lebih jauh dari itu, memahaminya, dan berbuat untuk terus mengubahnya. Dengan begitu, kita tidak akan kehilangan kemerdekaan. Bahkan tidak hanya itu, kita pun dapat menegakkan kemanusiaan.

Namun lagi-lagi kita mungkin akan menyatakan bahwa saran Freire benar, namun tidak aplikatif. Bila integrasi mensyaratkan pengetahuan keberdirian dan tingkat perkembangan kita sendiri, bagaimana mungkin syarat itu bisa dipenuhi bila sarana untuk itu tidak tersedia secara memadai. Sarana itu tidak lain adalah pengetahuan sejarah yang menjadi impuls untuk menumbuhkan kesadaran sejarah.

Sejarah, dengan meminjam pernyataan Pramoedya Ananta Toer, adalah rumah bagi setiap orang melanglangi dunia. Jika seseorang tidak mengerti sejarahnya, sama dengan tidak memahami asalnya dan tidak akan mengerti tujuannya. Untuk mencapai tujuan itu, Bapak Sejarawan modern Leopold von Ranke pernah berujar, dengan menggambarkan apa yang sesungguhnya terjadi (wie es eigentlich gewesen), historiografi diharapkan bisa menunaikan tugas untuk "mengadili masa lalu, mengajar masa kini, untuk kepentingan masa yang akan datang".

Masalahnya, tulisan-tulisan sejarah (historiografi) yang berkembang di negeri ini memang tidak lebih dari prosopografi dari "orang-orang besar" yang pernah hidup dalam momen-momen besar di masa lalu. Dalam perspektif Sartono Kartodirdjo (1982), umumnya karya sejarah Indonesia itu masih berada dalam suasana kolonial-sentris dan istana-sentris. Meskipun gairah penulisan dan penerbitan karya-karya sejarah tengah mengalami gelombang pasang, namun secara esensi sedikit sekali kemajuan-kemajuan --khususnya secara metodologi-- yang bisa dilihat dan dirasakan secara inklusif.

Hingga sekarang, karya-karya sejarah Indonesia masih saja dihantui oleh kontradiksi-kontradiksi yang memicu ketegangan antara sejarah dengan masa lalu. Sepertinya, kontradiksi tersebut masih belumlah usai. Setidaknya, seperti diakui Prof. Dr. Taufik Abdullah --Ketua Tim Penulisan Sejarah Nasional Indonesia-- yang secara terbuka menyatakan bahwa buku sejarah tidak dimaksudkan untuk meluruskan sejarah.

Suasana ini sebenarnya telah secara terbuka dikritik dalam "Seminar Nasional Sejarah" tahun 1954 yang mengeluarkan beberapa resolusi penting dalam penulisan sejarah, seperti diperkenalkannya prinsip-prinsip keilmiahan sejarah untuk mengikis pandangan-pandangan romantis, dan dekolonisasi historiografi sebagai antitesis dari kolonial-sentris dan istana-sentris dalam historiografi. Sesungguhnya, resolusi tersebut memiliki konsekuensi metodologis yang cukup kompleks, namun tidak banyak yang memahaminya.

Alhasil, seperti dirangkum oleh Henk Schulte Nordholt dari KITLV Leiden dalam sebuah simposium mengenai penulisan sejarah Indonesia tahun 2004 lalu, sejarah --tepatnya historiografi-- Indonesia belum mengalami fase yang disebut dengan "dekolonisasi". Historiografi Indonesia masih cenderung berada dalam atmosfer kolonial dan istana sentris dengan konsekuensi terciptanya "sejarah tanpa rakyat" (history without people) yang memunculkan keadaan rakyat yang seolah tidak memiliki basis sejarah (people without history).

Akibatnya, tidak salah bila rakyat cenderung absen dalam berbagai momentum yang menentukan. Bahkan antusiasme massa dalam momentum-momentum kolosal seperti pemilu tidak bisa dijadikan barometer kesadaran politik rakyat, ketika dominasi politik uang atas politik akal sehat masih belum tergantikan. Inilah faktor yang menentukan derasnya eradikasi kemerdekaan sehingga penjajahan kembali hadir secara vulgar tanpa perlawanan yang berarti.

Inilah yang menyebabkan bangsa kita dalam percaturan internasional ibarat pemain cadangan dalam permainan sepak bola. Duduk di pinggir lapangan sambil mengamati pertandingan, sambil menunggu giliran untuk dimainkan. Terpaksa memberikan pertandingan-pertandingan besar pada pemain utama sambil sesekali berharap, pelatih mengubah strategi atau ada pemain inti yang cedera. Masalahnya, apakah kita akan sudah memastikan masa depan kita hanya sebagai "pemain cadangan"? Atau sudah berpikir untuk menjadi "pemain utama"?***

Oleh: Oleh SYAMSUL ARDIANSYAH

Penulis, Alumni Jurusan Sejarah Universitas Padjadjaran, Kepala Departemen Riset dari Institute for National and Democratic Studies (INDIES).
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RANDY SYAHRIZAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger