Tujuh Butir Rekomendasi untuk Memfasilitasi Permasalahan Tanah di Simalungun


Posted in Marsipature Hutanabe by Redaksi on Desember 7th, 2008
Parapat (SIB)

Menurut ketentuan PP No. 38 tahun 2007 dalam menyikapi permasalahan tanah garapan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan. Pemerintah kabupaten dan kota hanya memiliki fungsi kewenangan untuk memfasalitasi permasalahan tanah garapan. Hal itu diungkapkan Kabag Tapem Simalungun Jonni Saragi SIP kepada SIB saat memfasilitasi acara workshop/lokakarya permasalahan tanah di Parapat, Jumat ( 5/12).

Workshop/lokakarya permasalahan tanah di kabupaten Simalungun berlangsung sejak Rabu (3/12) dan, berakhir Jumat (5/12) di salah satu hotel berbintang di Parapat. Kegiatan dikuti 60 peserta terdiri dari Komisi I DPRD Simalungun, para camat, pejabat perkebunan negara/swasta yang membidangi pertanahan dan unsur LSM yang mendampingi masyarakat dalam permasalahan tanah.

Pada hari pertama workshop dibuka Wakil Bupati Simalungun Pardamean Siregar,SP yang dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi dengan menghadirkan para narasumber dari pejabat Depdagri, pakar pertanahan, pejabat BPN Sumut dan Simalungun, pejabat dinas kehutanan dan pejabat pemerintah daerah kabupaten Simalungun.

Workshop/lokakarya yang diselenggarakan Pemkab Simalungun, menghasilkan 7 (tujuh) butir rekomendasi untuk memfasilitasi permasalahan tanah di Kabupaten Simalungun. Butir pertama menjelaskan, perlu dilaksanakan harmonisasi yang konprehensif dan tuntas terhadap semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut pertanahan secara nasional untuk menghindari ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan maupun tumpang tindih. Butir kedua, agar BPN RI segera menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria atau petunjuk pelaksanaan 9 (sembilan) urusan pemerintah kabupaten/kota di bidang pertanahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Rekomendasi ketiga, menegaskan agar BPN RI segera mensosialisasikan program pembaruan agraria nasional (PPAN) atau reforma agraria sebagai gerakan bangsa untuk mencerminkan keadilan dan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kepada pemerintah daerah untuk terciptanya persepsi yang sama. Sedangkan butir keempat, disepakati bahwa untuk menciptakan dan mendorong kreativitas pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah pertanahan sangat membutuhkan transparansi dan keinginan baik dari semua pihak yang bersengketa dan instansi terkait dalam mencari, menyepakati dan melaksanakan alternatif penyelesaian melalui musyawarah.

Butir rekomendasi yang kelima, pemerintah daerah perlu meningkatkan kemampuan sumber daya aparatur pangulu (kepala desa) dan lurah di bidang pertanahan, dan butir keenam merekomendasikan agar ada peraturan yang mengatur tentang pelepasan aset BUMN yang telah dikeluarkan dari areal HGU untuk selanjutnya diserahkan kepada yang berhak.

Butir ketujuh merekomendasikan, perlu dilakukan pengukuran ulang luasan areal HGU perkebunan Negara maupun perkebunan swasta yang terdapat tuntutan masyarakat. “Demikian tujuh butir rekomendasi yang dihasilkan pada workshop/lokakarya masalah pertanahan dengan harapan dapat bermanfaat bagi instansi yang berkaitan, sebab interval permasalahan tanah yang paling banyak terjadi adalah di kecamatan,” ujar Jonni Saragih. (HS/g)
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RANDY SYAHRIZAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger