Latest Post

MENYOAL PERDA JAMKESDA di KOTA SIANTAR


Oleh: Randy Syahrizal *

Kesehatan adalah hak fundamental bagi setiap warga Negara. Kesehatan adalah Hak Setiap Warga Negara, terutama Rakyat Miskin sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 34, yakni “Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara oleh Negara”. Dalam makna yang lebih luas dan prinsipil, seharusnya Negara/Pemerintah bertanggungjawab pada seluruh kebutuhan dasar Rakyat. Pemerintah melalui Departemen Kesehatan belakangan ini sudah menggariskan kebijakan mengenai pelayanan kesehatan gratis bagi keluarga miskin.
Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah memutuskan bahwa progam Askeskin dilanjutkan pada tahun 2008 dalam program Jamkesmas. Untuk itu pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 4,6 triliun untuk 76,4 juta masyarakat miskin dan hampir miskin. Menkes juga telah menegaskan bahwa dalam Jamkesmas tidak berbeda dengan program sebelumnya. Namun untuk memastikan pelayanan kesehatan ini dapat dirasakan langsung oleh rakyat miskin maka Menteri Kesehatan melakukan beberapa perbaikan antara lain penyaluran dana langsung dari kas negara ke rekening bank Rumah Sakit. Dalam Jamkesmas verifikasi klaim dilakukan oleh verifikator independen. Sedangkan pada program Askeskin, baik penyaluran dana maupun verifikator dilakukan oleh PT. Askes.

Jamkesmas dan Usulan Perda Jamkesda Kota Siantar

Dasar hukum program Jamkesmas adalah UUD 1945, UU No. 23 tahun 1992, UU No. 01 tahun 2003, dan UU No. 45 tahun 2007. Dahulu, program layanan kesehatan bagi masyarakat miskin bernama Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin atau Askeskin. Kendala utama terletak pada belum tuntasnya pendataan masyarakat miskin periode tahun 2005-2007. Jadi bisa dipastikan bahwa problem utama pemerintah dalam hal ini adalah lemahnya sistem pendataan yang akurat dengan metode survey lapangan. Masalah kedua yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana nasib Rumah Tangga Miskin yang luput dari pendataan pemerintah..? dan masalah ketiga adalah tidak seriusnya pemerintah dalam memperhatikan nasib masyarakat miskin. Persoalan ini kemudian menjadi dasar pijakan penerbitan Perda Jaminan Kesehatan Daerah. Semangat ini muncul sesuai kebijakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, tertanggal 10 Maret 2008, yang menyebutkan bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas (baca: luput dari pendataan) tetap akan dilayani hak kesehatannya dengan klaim anggaran dari APBD Propinsi dan Kabupaten/Kota dimana pasien miskin tersebut berdomisili.
Di kota Siantar, pendistribusian kartu Jamkesmas memang sudah terlaksana, meskipun belum sepenuhnya maksimal. Ini diakibatkan oleh tidak akuratnya data BPS kota Siantar. Hal ini juga diakui oleh pihak Dinkes kota Siantar dan PT. Askes kota Siantar kepada Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Cab. Kota Siantar beberapa waktu lalu.

Menganai pendataan Rumah Tangga Miskin, BPS kota Siantar mengklaim bahwa jumlah masyarakat miskin pada tahun 2005 sebanyak 11.908 orang (mengacu pada pendistribusian dana BLT). Menurut data BPS Jumlah Penduduk Miskin kota Pematangsiantar yakni tahun 2006 : 28.414 jiwa, tahun 2007 : 23.259 jiwa, dan tahun 2008 : 21.130 jiwa. Ada pengurangan jumlah warga miskin disitu. Tentu saja ini harus dipertanyakan secara kritis, melihat Kriteria kemiskinan yang sangat tidak manusiawi – dikeluarkan Pemerintah. Ada keraguan bahwa pendataan bersifat spekulatif, meskipun ini masih bersifat ”dugaan”, namun logikanya sangat tidak masuk akal jika angka kemiskinan berkurang ditengah masyarakat yang harus menerima kebijakan kenaikan harga BBM diikuti kenaikan harga barang-baranng pokok. karenanya, sangat mutlak diperlukan pendataan ulang Rumah Tangga Miskin di Kota Pematangsiantar.

Dewan Pimpinan Kota Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kota Siantar pernah mengadvokasi pasien miskin, bernama Herawati Br Sidabutar, warga Kampung Tambunan, Siantar yang harus dioperasi pada saat melahirkan anak ke-6 nya. Sebelumnya, pasien tersebut memiliki kartu Askeskin. Namun pada tahun 2008 tidak mendapatkan kartu Jamkesmas. Pertanyaannya adalah, apakah si pasien tersebut telah mengalami peningkatan taraf hidup sampai tidak lagi terdata dalam pendataan rumah tangga miskin..? atau seperti keluarga Tyson Op. Sunggu, warga simpang 2, Siantar, Ayahnya sudah meninggal setahun yang lalu, namun kartu Jamkesmasnya masih saja dikeluarkan, dan kasus-kasus serupa lainnya. Ini membuktikan bahwa tidak adanya pendataan yang akurat dalam mensukseskan pogram Jamkesmas.

Akan menjadi sangat memilukan ketika banyak rumah tangga miskin terpaksa tidak mendapatkan hak kesehatannya akibat luput dari pendataan dan tidak memiliki Kartu jamkesmas. Kepada siapa mereka akan mengadu dan meminta pertolongan..? maka sudah menjadi sangat mendesak sifatnya bagi DPRD kota Siantar dan Pemko Siantar untuk segera menerbitkan Perda Jamkesda untuk menanggung pasien miskin yang luput dari pendataan. Pemko Siantar dan DPRD Siantar patut mengikuti jejak Kota Balik Papan yang sejak tahun 2001 sudah menerbitkan perda jaminan kesehatan. Kota Medan juga pada tahun 2008 menerbitkan program sejenis dengan nama Program Medan Sehat, dan Kabupaten Sinjai yang resmi menerbitkan perda Jamkesda pada tahun 2008.

Perjuangan Menuntut Perda Jamkesda

Hari Jum’at 16 Januari 2009 adalah aksi kedua kalinya yang dilakukan oleh Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Cab. Siantar dalam menuntut diterbitkannya perda Jamkesda kota Siantar. Sebelumnya aksi dilakukan pada tahun 2008, tepatnya tanggal 22 September 2008. Hasil yang didapat pun sangat mengecewakan. Pada aksi kedua, tidak satu pun anggota DPRD kota Siantar dapat dijumpai dan menemui massa SRMI. Aneh memang, Seharusnya anggota DPRD sudah selayaknya berada di kantor dan mendengarkan serta memperjuangkan aspirasi rakyat. DPRD yang memiliki fungsi legislasi dan fungsi budgeting seharusnya bersedia menemui dan menampung aspirasi massa. Apalagi DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat, yang dipilih setiap lima tahun sekali.

Namun ada sedikit harapan, ketika Pemko Siantar yang diwakili oleh Asisten I Lintong Siagian menerima delegasi SRMI sebanyak 2 orang, yang diwakili oleh Randy Syahrizal dan Reinhard Sinaga untuk mendiskusikan tuntutan Perda Jamkesda. Pemko mengakui kesilapan pada saat pendataan. Meskipun bukan tugas SRMI, Pemko Siantar mencoba terbuka dan akomodatif pada persoalan tersebut, dan meminta masukan berupa draft Perda Jamkesda kepada SRMI Kota Siantar.

Apakah itu pertanda titik cerah dari masa depan usulan perda Jamkesda atau hanya lipservice dari pihak pemerintah, akan terjawab dikemudian hari. Semoga perjuangan penerbitan Perda Jamkesda tak berhenti sampai disitu. Dukungan dari masyarakat luas akan membantu perjuangan penerbitan Jamkesda. Semoga saja wakil rakyat di DPRD Siantar tergerak hati nya untuk mengusulkan perda Jamkesda. Semoga.


Penulis adalah Wakil Ketua DPC – PBR Kota P. Siantar, Aktivis SRMI Kota P. Siantar dan aktif di Sukarelawan Perjuangan Rakyat untuk Pembebasan Tanah Air (SPARTAN) Siantar – Simalungun.
 

Statement STN Sumatera Utara


KPW - STN Sumatera Utara

Statemen KPW – STN Sumatera Utara Mengutuk Pembakaran 700 rumah Warga Oleh POLRI di Bengkalis, Riau

Nomor : 003/B/KPW-STN Sumut/Des-2008
Hal : Press Release
Lamp : -

Bukan Bom Napalm, Tapi Modal, teknologi, dan Sarana Produksi Bagi petani
Tangkap, adili, dan Hukum Seberat-beratnya Seluruh Personil POLRI yang terlibat Membakar Rumah-rumah Rakyat
Bekukan Aktifitas PT. Arara Abadi, Kembalikan Tanah Rakyat !

Hari kamis (18/12/08), 2 helikopter berputar-putar sambil menjatuhkan bom napalm, sebuah jenis bom yang dijatuhkan pasukan AS untuk membumihanguskan Vietnam, yang diarahkan kepada pemukiman penduduk Dusun Solok Bongkal, Desa Beringin, Kec. Pinggir, Bengkalis, Riau. Dalam sekejap, 700-an rumah warga hangus terbakar, belum lagi tanah pertanian, alat produksi, dan perabotan yang tak sempat diselamatkan. Bukan itu, 1000 preman plus 500an aparat bersenjata lengkap dikerahkan untuk menggempur warga yang ketakutan. Polisi melepaskan tembakan membabi buta yang bukan saja untuk menakut-nakuti warga, tetapi juga diarahkan kepada warga. Akibatnya, 2 orang warga terkena tembakan. Ironisnya, seorang bocah bernama Fitri (2th), yang karena ketakutan, akhirnya tewas terperosok di tanah. Dalam kejadian ini, sebanyak 200 warga ditahan di polsek Mandau, dan 400-an warga yang bersembunyi di hutan Kampung dalam, kini dikepung layaknya pemberontak oleh ratusan polisi ditambah preman. Ternyata, hasil kerjasama POLRI dengan kemiliteran AS adalah teknik menggukan bom napalm untuk membumi hanguskan rumah-rumah rakyat.


Tindakan brutal, dan melampaui batas kemanusiaan ini dilakukan oleh apparatus Negara, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, yang tali sepatunya saja berasal dari duit rakyat. Anehnya, polisi yang bersama ribuan preman melakukan penggusuran tanpa mengantongi keputusan pengadilan, hanya berdasarkan pesanan (tentunya dengan sokongan duit) dari PT. Arara Abadi. Bagaimana mana polisi menjadi abdi hukum, jika hukum dengan mudah mereka injak untuk memuaskan pengusaha.

Sesuai izin yang diberikan pemerintah, di lokasi ini PT Arara Abadi hanya diberi kewenangan atas pengelolaan kawasan hutan, bukan untuk memilikinya. Tetapi dalam perkembangannya, PT Arara Abadi mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, dan terlebih pemerintah seolah lepas tangan, maka anak perusahaan Sinar Mas Group ini pun bertindak sewenang-wenang untuk mengusir warga, termasuk berkali-kali mengerahkan preman. Padahal, tanah seluas 5 ribu hektar ini sebenarnya merupakan tanah ulayat, yang secara histories tercatat dalam dokumen-dokumen resmi, bahkan mayoritas warga punya bukti kepemilikan terhadap lahan tersebut.

Sudah menjadi hukum tidak tertulis di negeri ini, bahwa pemerintah akan selalu menjadi pelayan bagi kepentingan pengusaha, dan aparatusnya (Polri dan pengadilan) akan menjadi tukang pukul alias preman berseragam dari fihak korporasi. kejadian-kejadian ini sudah berlansung cukup lama, dan terjadi di hampir semua daerah, tapi tidak juga ada keinginan DPR atau lembaga-lemabaga lain untuk mengusutnya.

Kini, dengan kejadian di Bengkalis Riau, kami menyatakan bahwa kampanye anti premanisme yang digalakkan Kapolri yang baru adalah bohong belaka. Mana mungkin mereka melawan premanisme, jika watak premanisme begitu lengket dengan institusi polri saat ini. Dan ternyata, slogan Polri yang berbunyi “pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat”, diterjemahkan dengan berbagai bentuk aksi kekerasan teroganisir yang ditujukan kepada kelompok sipil. Alih-alih melindungi rakyat, malah rakyat merasa Polri sebagai musuh yang merusak hak-hak politik, hak berdemokrasi, dan hak untuk hidup.

Berdasarkan kenyataan diatas, maka Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (KPW – STN) Sumatera Utara menyatakan sikap sebagai berikut;

1. Mengutuk tindakan POLRI yang telah melakukan aksi kekerasan, menjatuhkan bom napalm, menembak, dan menangkap ratusan warga suluk Bongkal. Kami menuntut kepada Kapolri, demi membuktikan konsistensinya melawan premanisme dan memulihkan citra polri, agar segera memecat, mengadili, dan menghukum seberat-beratnya seluruh personilanya yang terlibat dalam kasus tersebut;

2. Menuntut kepada Kapolri agar segera mencopot Kapolda Riau, dan menyeret ke pengadilan HAM, Direktur Reskrim Polda Riau, Alex mandalika, karena telah memimpin aksi kekerasan ini;

3. Bekukan Aktifitas perusahaan PT. Arara Abadi, dengan terlebih dahulu mencabut izin usahanya, serta menangkap dan mengadili pimpinan perusahaan PT. Arara Abadi; Cabut SK Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996

4. Kembalikan seluruh tanah ulayat milik warga suluk Bongkal; rehabilitasi rumag-rumahnya, serta berikan ganti rugi atas kerusakan alat produksi dan lahan pertanian mereka;

5. Bebaskan seluruh 200 orang aktifis dan warga yang tertangkap tanpa syarat;

6. Meminta kepada KOMNAS HAM agar segera turun ke lapangan, memeriksa, dan menyelidiki kasus pelanggaran HAM Berat yang sudah dilakukan oleh POLRI dan PT. Arara Abadi;

Demikian pernyataan ini kami buat. Tegakkan demokrasi dan kesejahteraan sekarang juga!

Medan, 19 Desember 2008

Tanah, Modal, Tekhnologi Murah-Massal untuk Kaum Tani Sekarang Juga

Komite Pimpinan Wilayah
Serikat Tani Nasional
Sumatera Utara



Surung hutagaol
Pjs. Ketua

Randy Syahrizal
Sekretaris
 

Buat Wiji Thukul



























Kata orang-orang kau hilang
Aku bilang mereka keliru
Aku selalu menjumpaimu
Kau selalu ingin menjadi peluru

Kata orang-orang kau sirna
Aku bilang mereka salah
Setiap demonstrasi
Aku selalu mendengar teriakmu
“Hanya ada satu kata: LAWAN..!”

Kata orang-orang kau mati
Aku bilang mereka buta dan tuli
Karena tak ada kata mati
Buat puisi

Medan, 7 Maret 2007
 

Salah Paham


+ Brengsek kau…

- Hei…Kenapa memaki..?

+ Diamlah kau, sialan.!

- Ada apa denganmu..?

+ Bukan urusanmu..!

- Aku sungguh tak paham

+ Tak perlu paham, idiot.!

= Nikmati saja keributan ini.!

Siantar, 23 April 2007
 

Kepada Partai Politik

Aku heran
Masyarakat juga heran
Sungguh hebat sekali partai politik
Semua urusan dilahap habis
Kecuali politik
Medan, 25 Agustus 2006
 

Arah Perjuangan

Koalisi Persatuan Nasional untuk Kemandirian Bangsa

1. Apa yang dimaksud dengan Pemerintahan Koalisi/ persatuan Nasional?

Pemerintahan koalisi mengacu pada pemerintahan yang melibatkan sejumlah partai atau golongan politik, untuk menciptakan kepemimpinan politik yang kuat dan stabil. Akan tetapi, di berbagai negara pemerintahan koalisi seringkali menjadi pertimbangan pragmatis sejumlah partai untuk memperoleh kedudukan bersama dalam kekuasaan. Di Indonesia, pemerintahan koalisi-partai seringkali dipraktekkan, seperti pemerintahan koalisi Golkar-Demokrat dewasa ini, namun bertujuan untuk memperkuat kepentingan elit nasional, birokrat korup, oligarki, dan kepentingan imperialisme.

Pemerintahan koalisi persatuan nasional justru sebaliknya; ia merupakan alat politik yang dibangun dari bawah, berdasarkan kesepakatan seluruh partai-partai, golongan, organisasi massa, dan individu yang menyepakati program koalisi persatuan nasional. Koalisi persatuan nasional jelas berjiwa dan berkarakter progressif-kerakyatan, serta menyetujui platform kemandirian nasional, pluralisme, dan pro-rakyat.

Pemerintahan koalisi persatuan berdiri diatas kepentingan nasional dan seluruh rakyat. Maka, tindakan pertama kali yang akan dilakukan pemerintahan koalisi persatuan nasional adalah mencabut UU pro-neoliberal, menghapuskan utang luar negeri, mengambil alih (retake) control terhadap perusahaan asing yang sifatnya strategis.


2. Apa latarbelakang Pembentukan Pemerintahan Koalisi Persatuan Nasional

Dari begitu banyak persoalan kebangsaan yang menjadi sumber keprihatinan bersama sekarang ini, setidaknya dapat disimpulkan beberapa hal pokok; pertama, kapitalisme neoliberal sedang mengalami krisis, yang derajat dan tingkat kesulitannya diperkirakan menyamai great depression 1930-an, sehingga menciptakan kelonggaran kepada kekuatan progressif/alternative guna mendorong alternatif perubahan. Kedua, situasi politik di dalam negeri, karena kepentingan menjaga kesinambungan neoliberalisme, begitu meninggikan pagar sehingga mempersulit keterlibatan partai-partai dan tokoh-tokoh alternatif. Ini dapat disaksikan pada UU pemilu dan UU pilpres yang baru saja disahkan; kedua UU ini berwatak menghambat partai alternatif dan capres kerakyatan, sehingga solusinya paling tidak adalah koalisi. Ketiga, isu anti neoliberalisme, termasuk Tri-Panji Persatuan Nasional, semakin menemukan tempatnya dalam isu dan program yang disusun oleh elit politik nasional, terutama sebagai amunisi untuk “menghajar” pemerintahan SBY-JK.

3. Apa bedanya Koalisi Persatuan dengan koalisi-koalisi lain yang pernah dibentuk oleh partai-partai politik dalam sejarah Indonesia?

Pada kurun waktu tahun 1955 hingga 1960-an, terbentuk FRONT NASIONAL yang bukan hanya menghimpun partai-partai politik, tapi juga golongan politik tertentu asalkan mendukung politik FRONT NASIONAL yang anti imperialis; manipol usdek, demokrasi terpimpin, Trisakti, Resopin, dll. Kendati memiliki tujuan yang baik, akan tetapi Front Nasional dimasa soekarno kurang mendukung politik anti-imperialisme, karena beberapa unsur yang bergabung didalamnya, terutama sayap kanan, hanya berpura-pura mendukung front nasional, tapi pada kenyataannya tidak.

Setelah itu, politik persatuan yang berbasiskan kepentingan nasional turut mati. Selama puluhan tahun, partai-partai membangun koalisi sekedar untuk menjaga stabilitas kekuasaan dari rejim berkuasa. Pada masa orde baru berkuasa, tiga partai berturut-turut menyokong seorang presiden dalam pemerintahan, tanpa ada keberanian berbeda pandangan politik ataupun kebijakan. Pada masa reformasi, yang ditandai dengan hidupnya multi-partai, tidak juga menambah bobot koalisi politik antar-parpol. Tetap saja, mereka berdagang untuk mendapatkan tempat dalam kekuasaan, ketimbang mengartikulasikan kepentingan rakyat dan kepentingan bangsa.

Ada koalisi poros tengah yang merupakan koalisi partai islam dan tengah untuk menggusur pemerintahan Gusdur; ada pula koalisi gotong royong yang menyertakan begitu banyak partai, hingga koalisi Indonesia bersatu yang dikomandoi Golkar dan Demokrat, untuk menyokong pemerintahan SBY-JK.

Koalisi itu tidak mencerminkan kehendak rakyat. Koalisi itu dibangun dari atas, berdasarkan kesepakatan para elit, dan sekedar alat tawar-menawar kekuasaan. Basis persatuannya juga bukan program kerakyatan, tapi kesepakatan tertutup diantara pimpinan partai untuk bagi-bagi jabatan dalam pemerintahan. Koalisi mereka temporer dan cepat bubar hanya karena intrik politik atau karena bagi jatah kekuasaan yang kurang merata.

Koalisi persatuan nasional berbeda dengan koalisi semacam itu. Pemerintahan koalisi persatuan nasional, seperti dijelaskan sebelumnya, dibentuk dan tersusun dari bawah, meliputi bukan saja partai politik, tapi juga golongan, organisasi massa, tokoh agama, bahkan individu yang menyepakati platform dan visi perjuangan kami. Koalisi persatuan nasional berdiri atas kepentingan nasional dan seluruh rakyat, sehingga ia tetap menyandarkan kekuatannya pada aksi dan mobilisasi umum seluruh rakyat.

4. Bagaimana pandangan anda terhadap Krisis financial sekarang dan pemilu 2009?

Tidak bisa disangkal, bahwa isu ekonomi akan menjadi sangat dominan dalam pemilu 2009. hal tersebut disebabkan bukan saja karena merupakan problem mendasar yang dihadapi oleh rakyat, tapi juga disebabkan oleh fakta bahwa krisis financial yang bermuasal dari AS, negeri yang selalu menjadi kiblat pendukung neoliberal di Indonesia, kini sedang memasuki sebuah periode krisis yang berdampak lebih dalam, lebih luas, dan tentu saja lebih merusakkan. Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan dari krisis ini; Krisis yang berlangsung sekarang, dan tentu saja berdampak luas hingga pemilu, menkonfirmasikan beberapa hal; pertama, pengalihan beban ekonomi dari penanganan terhadap krisis di pusat kapitalis (AS) kepada Negara-negara berkembang. Dan di pundak Negara-negara berkembang, beban tersebutkan akan dipikulkan kepada rakyat miskin dan sektor ekonomi domestik. Kedua, krisis tersebut akan menaikkan ketidakpercayaan terhadap ekonomi neoliberal, dan juga akan menggeser posisi sejumlah politisi, ekonom, ataupun akademisi moderat untuk lebih kritis terhadap neoliberal. Ketiga, krisis ini akan menjadi kesulitan baru bagi pemerintah sekarang untuk menghindar dari kegagalan total, sehingga berpengaruh pada kemerosotan terhadap dukungan mereka dalam momentum electoral.

Jauh sebelum ini, tekanan-tekanan ekonomi terhadap rakyat akibat serangkaian kebijakan ekonomi pemerintah, seperti kenaikan harga BBM, kenaikan harga sembako, kenaikan harga elpiji, telah melahirkan “ketidakpuasan” luar biasa terhadap pemerintah.

5. Apa masalah politik utama bagi lahirnya Pemerintahan Nasional yang kuat dan mandiri?

Saat ini, masalah politik utama dalam merangkai sebuah persatuan berbasiskan program kerakyatan di Indonesia terhambat beberapa kendala; pertama, problem fragmentasi politik yang sudah sedemikian lebar dan berserakan. Secara sederhana, problem fragmentasi dapat dipandang sebagai hasil ketiadaan ideology yang menjadi pembimbing gagasan dan cita-cita kolektif para politisi dan partai, dalam mewujudkan cita-cita kolektif seluruh rakyat .

Kedua, sistem politik demokrasi, yang didesain menurut demokrasi barat, tidak memberikan kesempatan dan ruang bagi partai politik alternatif dan calon-calon legislative, senator, ataupun calon presiden dari rakyat. Selain karena biaya politik yang terlampau mahal, juga dijumpai sejumlah aturan yang menghambat partisipasi politik rakyat, seperti UU pilpres, sistem ambang batas, penyederhanaan politik, dsb.

Ketiga, panggung politik nasional masih didominasi dan dipenuhi muka-muka tua. Kendati, ada sentimen bahwa calon kaum muda sudah memiliki kans untuk dapat bertarung dalam electoral, tapi modal dan tantangan politik yang dihadapi cukup besar; apatisme rakyat, wajah politik yang sudah terlampau jelek dimata rakyat, dan sistem dalam kehidupan politik yang benar-benar korup, tidak manusiawi, dan kerakyatan.

6. Unsur-unsur mana saja, menurut anda, yang merupakan embrio yang bakal dirangkul dalam Koalisi Persatuan Nasional?

Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa politik kami adalah anti-neoliberal. Sehingga dalam lapangan perjuangan, musuh utama kami adalah partai-partai, akademisi, dan lembaga-lembaga pendukung neoliberalisme. Siapa partai yang mendukung neoliberalisme? Yaitu Golkar dan Demokrat. Kedua partai itu merupakan unsur paling reaksioner, paling bertanggung jawab atas malapetaka neoliberal di Indonesia; partai itu yang menaikkan harga BBM, memprivatisasi BUMN, mensahkan UU yang membatasi hak berserikat dan mogok bagi pekerja, meliberalkan perdagangan, menyerahkan kepemilikan migas kepada asing, dsb. Itulah musuh pokok rakyat Indonesia; yang juga merupakan musuh pokok koalisi persatuan nasional.

kami menyadari, bahwa jalan satu-satunya menyingkirkan penjajahan asing adalah persatuan, maka kami akan mengajukan proposal persatuan kepada partai, golongan, maupun individu, yang menyepakati program dan platform kami; kemandirian nasional, pluralisme, dan pro-rakyat. Setidaknya, menurut kami, bahwa ada 3 unsur kekuatan yang sementara ini memiliki sentimen menentang neoliberalisme, yaitu; nasionalis progressif, sosialis-kerakyatan, dan religius-progressif. Penyatuan ketiga unsur tersebut harus melalui sebuah front persatuan/koalisi persatuan yang luas dan lebar, tapi dengan platform yang jelas, karena fragmentasi politik telah membelah-belah kekuatan politik, termasuk progressifnya.

7. Apa cita-cita politik Koalisi Persatuan Nasional?
visi dan orientasi politik kekuasaan atau pemerintahan yang kita tawarkan adalah:

1. Mendirikan Pemerintahan Indonesia, yakni Pemerintahan Koalisi/Persatuan Nasional untuk kemandirian bangsa yang berdaulat dari intervensi/pengaruh asing, demokratis, bersih dari KKN, dan berpihak kepada rakyat.

2. Mewujudkan bangsa Indonesia yang damai, berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.

3. Mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang demokratis secara politik, memaksimalkan partisipasi rakyat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengontrolan, dan evaluasi kegiatan-kegiatan sosial.

4. Mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang adil secara ekonomi (tanpa eksploitasi antara sesama manusia), dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepribadian Indonesia (sesuai semangat kemerdekaan Indonesia).

Mewujudkan Indonesia yang damai dalam pluralisme, saling menghargai dan bersatu dalam perbedaan-perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.
 

DEWAN PIMPINAN KOTA
SERIKAT RAKYAT MISKIN INDONESIA
KOTA PEMATANGSIANTAR

Alamat: Jl. Sibatu-batu No. 4, P. Siantar. HP: 0812 6026 9580 - 0813 768 95 119
Email: dpksrmi_siantar@yahoo.com, weblog: www.jurnalrakyat-ss.blogspot.com
Akte Notaris: R Suryawan Budi Prasetiyanto, SH, MKn. No : 01, Tanggal 01 September2008

SERUAN KEPADA MASYARAKAT KOTA PEMATANGSIANTAR
KHUSUSNYA KELUARGA MISKIN DAN MASYARAKAT MISKIN KOTA PEMATANGSIANTAR

AYO…!!! RAKYAT SIANTAR BERSATU, TUNTUT PERDA JAMKESDA…!!!
BUAT RAPAT-RAPAT KAMPUNG DAN MARI BERSAMA MENANGKAN TUNTUTAN KITA

Do’a teriring salam kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang mana atas rahmat dan hidayahnya kita masih diberikan kesehatan dalam menjalankan aktifitas kita sehari-hari. Amiin.

Kami dari Organisasi perjuangan masyarakat miskin tentunya mempunyai platform perjuangan untuk membela masyrakat miskin dalam menghadapi persoalan sehari-hari, dimana kehidupan perekonomian masyarakat kian hari semakin sulit. Dan ini tentunya bukan saja semata-mata dikarenakan takdir kita sebagai masyarakat miskin, melainkan dikarenakan oleh tidak berpihaknya pemerintah dan para wakil rakyat di DPR dan DPRD dalam membela dan memperbaiki nasib perekonomian masyarakat miskin. Pemerintah kita hari ini sedang berjalan dan konsisten dalam memiskinkan rakyat dengan menggadaikan kekayaan alam bangsa Indonesia ketangan asing.

Banyak Undang-Undang dan kebijakan-kebijakan pemerintah beserta DPR yang tercipta malah bukan menguntungkan masyarakat, tapi sebaliknya malah menguntungkan kepentingan pemodal asing. Seperti UU Penanaman Modal Asing yang malah memberi legitimasi kepada perusahaan asing untuk mengeruk habis kekayaan alam bangsa Indonesia. Bahkan Perusahaan asing juga tidak mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan rakyat kita. Lantas untuk apa UU itu tercipta jika hanya semakin menyulitkan rakyat..? apakah Negara kita yang punya adalah para pengusaha asing..? Mengapa membuat Undang-undang atau kebijakan seperti Pendidikan Gratis dan Layanan kesehatan gratis sepertinya pemerintah dan DPR enggan..? Ini namanya mereka tidak berpihak kepada Rakyat.

Kesehatan adalah hak fundamental bagi setiap warga Negara. Kesehatan adalah Hak Setiap Warga Negara, terutama Rakyat Miskin sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 34, yakni “Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara oleh Negara”. Dalam makna yang lebih luas dan prinsipil, seharusnya Negara/Pemerintah bertanggungjawab pada seluruh kebutuhan dasar Rakyat. Pemerintah melalui Departemen Kesehatan belakangan ini sudah menggariskan kebijakan mengenai pelayanan kesehatan gratis bagi keluarga miskin.

Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah memutuskan bahwa progam Askeskin dilanjutkan pada tahun 2008 dalam program Jamkesmas. Untuk itu pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 4,6 triliun untuk 76,4 juta masyarakat miskin dan hampir miskin.
Hari Jum’at 16 Januari 2009 adalah aksi kedua kalinya yang dilakukan oleh Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Cab. Siantar dalam menuntut diterbitkannya perda Jamkesda kota Siantar. Sebelumnya aksi dilakukan pada tahun 2008, tepatnya tanggal 22 September 2008. Hasil yang didapat pun sangat mengecewakan. Pada aksi kedua, tidak satu pun anggota DPRD kota Siantar dapat dijumpai dan menemui massa SRMI. Aneh memang, Seharusnya anggota DPRD sudah selayaknya berada di kantor dan mendengarkan serta memperjuangkan aspirasi rakyat. DPRD yang memiliki fungsi legislasi dan fungsi budgeting seharusnya bersedia menemui dan menampung aspirasi massa. Apalagi DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat, yang dipilih setiap lima tahun sekali.

Namun ada sedikit harapan, ketika Pemko Siantar yang diwakili oleh Asisten I Lintong Siagian menerima delegasi SRMI sebanyak 2 orang, yang diwakili oleh Randy Syahrizal dan Reinhard Sinaga untuk mendiskusikan tuntutan Perda Jamkesda. Pemko mengakui kesilapan pada saat pendataan. Meskipun bukan tugas SRMI, Pemko Siantar mencoba terbuka dan akomodatif pada persoalan tersebut, dan meminta masukan berupa draft Perda Jamkesda kepada SRMI Kota Siantar.

Kami Menghimbau Masyarakat Kota P. Siantar, agar mendukung perjuangan SRMI Siantar dalam mendesakkan penerbitan Perda Jamkesda, demi terciptanya layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin. Kami juga mengajak masyarakat secara aktif berjuang bersama dalam aksi-aksi massa menuntut perda Jamkesada bersama kami. Sebagai bentuk dukungan yang paling minimal, mogon agar masyarakat mendukung tuntutan ini dengan mengirimkan SMS dukungan dan memberikan tanda tangan kepada kami dengan melampirkan Nama dan alamat. Dukungan masyarakat sangat berarti dalam mewujudkan masyarakat Siantar sehat. Bergabung Bersama SRMI, Berjuang untuk Demokrasi dan Kesejahteraan ..!!

Dewan Pimpinan Kota - Serikat Rakyat Miskin Indonesia P. Siantar


RANDY SYAHRIZAL

Koordinator Aksi SRMI P. Siantar


Mengetahui,



JAKPAR
Dewan Pembina I SRMI Pusat


HARRIS BA SITORUS
Dewan Penasehat SRMI Pusat



SOFYAN SAURI
Dewan Pembina SRMI Sumut
 

Ayo Tuntut JAMKESDA


Dewan Pimpinan Kota-Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Siantar melakukan aksi menuntut DPRD dan Pemko Siantar segera menerbitkan Perda Jaminan Kesehatan Daerah untuk Melayani Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Miskin pada hari jumat 16 Januari 2009. Pemko Siantar juga meminta SRMI Kota Siantar agar membuat draft Perda Jamkesda. Meskipun sebenarnya ini adalah bukanlah tugas SRMI. ini membuktikan bahwa Politisi Lama di DPRD dan Pemerintah gagal melayani masyarakat. Ayo saatnya kita butuh terobosan baru, Tinggalkan Politisi lama. Bergabung dan dukunglah Aksi Menuntut Perda Jamkesda.

Dukungan bisa anda kirim lewat SMS ke 0812 6026 9580 (Randy Syahrizal). Mohon Cantumkan nama dan alamat. Masukan dan pendapat anda lewat SMS akan menjadi kekuatan bagi kita untuk berjuang Menerbitkan Perda Jamkesda untuk Pelayanan Kesehatan Gratis Rakyat Miskin.

Salam,

Randy Syahrizal
koordinator Aksi SRMI Cab. Siantar
 

Kontak Saya


RANDY SYAHRIZAL

Kantor:
Jalan Menambin No. 11, Kel. Timbang Galung
Kec. Siantar Barat - P. Siantar

HP: 0812 6026 9580

E-mail: randy_dpk@yahoo.com
Blog: www.randy-syahrizal-stn.blogspot.com
 

Tujuh Butir Rekomendasi untuk Memfasilitasi Permasalahan Tanah di Simalungun


Posted in Marsipature Hutanabe by Redaksi on Desember 7th, 2008
Parapat (SIB)

Menurut ketentuan PP No. 38 tahun 2007 dalam menyikapi permasalahan tanah garapan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan. Pemerintah kabupaten dan kota hanya memiliki fungsi kewenangan untuk memfasalitasi permasalahan tanah garapan. Hal itu diungkapkan Kabag Tapem Simalungun Jonni Saragi SIP kepada SIB saat memfasilitasi acara workshop/lokakarya permasalahan tanah di Parapat, Jumat ( 5/12).

Workshop/lokakarya permasalahan tanah di kabupaten Simalungun berlangsung sejak Rabu (3/12) dan, berakhir Jumat (5/12) di salah satu hotel berbintang di Parapat. Kegiatan dikuti 60 peserta terdiri dari Komisi I DPRD Simalungun, para camat, pejabat perkebunan negara/swasta yang membidangi pertanahan dan unsur LSM yang mendampingi masyarakat dalam permasalahan tanah.

Pada hari pertama workshop dibuka Wakil Bupati Simalungun Pardamean Siregar,SP yang dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi dengan menghadirkan para narasumber dari pejabat Depdagri, pakar pertanahan, pejabat BPN Sumut dan Simalungun, pejabat dinas kehutanan dan pejabat pemerintah daerah kabupaten Simalungun.

Workshop/lokakarya yang diselenggarakan Pemkab Simalungun, menghasilkan 7 (tujuh) butir rekomendasi untuk memfasilitasi permasalahan tanah di Kabupaten Simalungun. Butir pertama menjelaskan, perlu dilaksanakan harmonisasi yang konprehensif dan tuntas terhadap semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut pertanahan secara nasional untuk menghindari ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan maupun tumpang tindih. Butir kedua, agar BPN RI segera menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria atau petunjuk pelaksanaan 9 (sembilan) urusan pemerintah kabupaten/kota di bidang pertanahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Rekomendasi ketiga, menegaskan agar BPN RI segera mensosialisasikan program pembaruan agraria nasional (PPAN) atau reforma agraria sebagai gerakan bangsa untuk mencerminkan keadilan dan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kepada pemerintah daerah untuk terciptanya persepsi yang sama. Sedangkan butir keempat, disepakati bahwa untuk menciptakan dan mendorong kreativitas pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah pertanahan sangat membutuhkan transparansi dan keinginan baik dari semua pihak yang bersengketa dan instansi terkait dalam mencari, menyepakati dan melaksanakan alternatif penyelesaian melalui musyawarah.

Butir rekomendasi yang kelima, pemerintah daerah perlu meningkatkan kemampuan sumber daya aparatur pangulu (kepala desa) dan lurah di bidang pertanahan, dan butir keenam merekomendasikan agar ada peraturan yang mengatur tentang pelepasan aset BUMN yang telah dikeluarkan dari areal HGU untuk selanjutnya diserahkan kepada yang berhak.

Butir ketujuh merekomendasikan, perlu dilakukan pengukuran ulang luasan areal HGU perkebunan Negara maupun perkebunan swasta yang terdapat tuntutan masyarakat. “Demikian tujuh butir rekomendasi yang dihasilkan pada workshop/lokakarya masalah pertanahan dengan harapan dapat bermanfaat bagi instansi yang berkaitan, sebab interval permasalahan tanah yang paling banyak terjadi adalah di kecamatan,” ujar Jonni Saragih. (HS/g)
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RANDY SYAHRIZAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger